Sistem Zonasi PPDB Ditetapkan, Masyarakat Diimbau Taati Aturan

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng telah menetapkan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA 2019 Provinsi Jawa Tengah. Masyarakat diminta mencermati sistem zonasi itu dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan cara memalsukan data.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri mengatakan orang tua tidak perlu khawatir dan menempuh berbagai cara agar anaknya bisa bersekolah di sekolah incaran, salah satunya dengan memalsukan Surat Keterangan Domisili (SKD).

“Jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit. Sebab, hal itu dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anak,” kata dia, Selasa (28/5) seperti dikutip dari laman jatengprov.go.id.

Selain dapat diproses melalui jalur hukum, lanjut Jumeri, pemalsuan data dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Jika ternyata ditemukan ada data siswa yang dipalsukan, siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

“Jadi, lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama,” tambahnya.

Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, namun Jumeri berharap masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan. Sebab sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

Baca juga: 23 Sekolah di Jateng Terapkan Pendidikan Antikorupsi

“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah,” bebernya.

Ditambahkan, dengan penerapan sistem itu, nilai UN tidak berlaku lagi untuk pendaftaran. Karena yang menentukan siswa diterima atau tidak adalah dari zonasi yang ada.

“Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90 persen. Sisanya, sebanyak lima persen digunakan untuk jalur prestasi, dan lima persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua,” terang Jumeri.

Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website tersebut, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.

Jumeri menjelaskan, proses pendaftaran PPDB akan dilakukan secara online dan dibuka mulai 1 Juli 2019 pukul 00.00 WIB. Pendaftaran akan ditutup pada 5 Juli 2019 pukul 23.59 WIB.

“Sementara pengumuman hasil seleksi pada 9 Juli dilanjutkan proses daftar ulang 10-11 Juli dan hari pertama masuk sekolah pada 15 Juli 2019,” tukasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*