Pelayanan SIM di Yogyakarta Tutup Selama 10 Hari

Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Layanan SIM di seluruh Satpas, SIM Corner maupun SIM Keliling di wilayah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diliburkan selama 10 hari, terhitung sejak Kamis, (30/5) hingga 9 juni mendatang.

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY Kompol Tupar hal itu seiring dengan penetapan libur bersama Lebaran 2019 untuk PNS yang telah dirilis oleh pemerintah pusat. Seperti diketahui, 30 Mei adalah libur nasional Kenaikan Isa Almasih, yang kemudian disambung libur cuti bersama 3-7 Juni dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Dia menambahkan Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, dapat diperpanjang mulai 10 Juni hingga 18 Juni mendatang.

“Pelayanan SIM libur mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal tersebut di atas, dapat diperpanjang dengan masa tenggang mulai tanggal 10 sampai 18 Juni 2019,” katanya, seperti dikutip Tribunjogja.com.

Baca juga: Mau Libur Lebaran di Jogja, Ini Lokasi Parkir Yang Disiapkan

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Jika cuti bersama Lebaran 2019 ditambah libur nasional, totalnya mencapai 9 hari.

“Menetapkan cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019 yaitu pada 3, 4 dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) untuk Idul Fitri 1440 Hijriah dan 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama hari raya Natal,” demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Berarti hari Jumat 31 Mei 2019 besok, yang merupakan hari kejepit, tetap masuk kerja. Cuti bersama tersebut, menurut Keppres, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil (PNS).

“Pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang diberikan,” demikian tertuang dalam Keppres tersebut.

Ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS itu, juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Keppres mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada 27 Mei 2019. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*