Pengelola Jalan Tol Minta Pelanggar Batas Kecepatan Ditindak

tol semarang batang
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – PT Jasamarga Semarang Batang enggan disalahkan terkait sejumlah kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol tersebut. Pihak pengelola jalan bebas hambatan menilai kecelakaan murni disebabkan oleh kelalaian pengemudi saat melanggar rambu batas kecepatan yang telah ditentukan.

Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang Arie Irianto berharap pengemudi kendaraan yang melanggar batas kecepatan saat melintas di jalan tol ditindak oleh pihak yang berwenang sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Adapun penetapan Batas Kecepatan saat melaju di jalan bebas hambatan sudah diatur dalam PM Perhubungan 111 Tahun 2015 pasal 3 ayat 4.

Di mana batas kecepatan di jalan bebas hambatan paling rendah 60 kilometer perjam, sedangkan batas paling tinggi 100 kilometer perjam. Padahal banyak pengendara yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa acap kali melaju hingga 120 kilometer perjam lebih.

“Kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, hanya sebatas memberi imbauan saja melalui rambu-rambu yang telah dipasang, karena kalau pelanggaran lalu lintas harus kepolisian yang menindak,” katanya di Semarang, Selasa (5/3) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Bupati Demak Kecelakaan di Tol Batang, Ajudan Meninggal Dunia

Ia menjelaskan PT JSB sebagai salah satu pengelola jalan tol hanya memberikan peringatan berupa rambu-rambu yang dipasang di beberapa titik.

Menurut dia, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tol banyak disebabkan karena pengguna melanggar batas kecepatan yang ditentukan yakni antara 60-80 kilometer per jam. Kendati demikian, tidak ada sanksi yang diberikan kepada pengendara yang melanggar batas kecepatan.

“Batas kecepatan itu sudah disetujui Kementerian Perhubungan dan kepolisian saat uji kelayakan jalan tol. Artinya, aturan itu memang sudah sesuai dengan kondisi jalan,” ujarnya.

Terkait keamanan berkendara di jalan tol Semarang-Batang, PT JSB berencana memasang kamera pengawas di setiap kilometer yang baru diaplikasikan awal Mei 2019.

“CCTV itu akan memantau kondisi lalu lintas di jalan tol seperti macet atau ada kendaraan yang bermasalah bisa langsung ketahuan serta kami kirim bantuan, termasuk ada kendaraan yang melanggar, kami bisa tahu mobil apa dan nomor polisinya,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*