Raperda Toko Modern Perlu Dikaji Ulang

toko modern
Ilustrasi toko modern | Foto : google
Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang pusat perbelanjaan dan toko modern.

Anggota Forpi Kabupaten Sleman Hempri Suyatna mengatakan karena dalam peraturan baru tersebut dikhawatirkan dapat mengancam warung atau toko kecil yang dikembangkan masyarakat.

Menurut dia dasar raperda yang menyebutkan bahwa segmentasi pasar rakyat dan toko modern berbeda tidak beralasan, karena banyak laporan yang menyebutkan bahwa kehadiran toko modern berdampak matinya warung atau toko masyarakat.

“Aturan baru tersebut justru akan mematikan warung-warung rakyat. Kondisi di lapangan menunjukkan banyak warung yang mati karena hadirnya toko modern,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/8).

Dia menilai berdasarkan pantauan di lapangan, didapatkan terjadi penurunan omzet toko dan warung kecil rata-rata sebesar 5,9% dalam beberapa waktu terakhir, akibat beralihnya minat masyarakat dari warung kelontong ke toko-toko modern.

Ia mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pasar tradisional yang lebih baik.

“Revitalisasi pasar tradisional juga masih sekadar fisik tapi aspek tata kelembagaan terabaikan. Selama ini tidak jelas komitmen terhadap penguatan warung-warung rakyat,” katanya.

Dia meminta kepada pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan raperda menjadi perda, sehingga tidak muncul indikasi jika aturan ini untuk meloloskan toko bermasalah.

Baca juga : PT Angkasa Pura I Targetkan Bandara Solo Jadi Lima Besar Terbaik Dunia

“Jangan-jangan perda untuk melegalisasi toko-toko modern yang sebenarnya melanggar aturan,” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatur ulang kuota toko modern yang didasarkan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sleman,” katanya.

Menurut dia, nantinya dalam perda tersebut kuota toko modern per kecamatan diatur sesuai dengan jumlah penduduk dan struktur tata ruang.

“Peraturan ini dibuat untuk melindungi toko kelontong karena toko swalayan pesaingnya bukan pasar rakyat. Saat ini kuotanya 178 tapi realnya ada 203,” katanya.

Ia mencontohkan, wilayah Kecamatan Depok merupakan kecamatan yang paling padat penduduk. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.

“Jika raperda sudah disahkan maka sebagian besar toko swalayan akan dipinggirkan ke Jalan Lingkar Utara (Ring Road). Karena di jalan nasional tidak ada batas jarak dengan pasar,” katanya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*