Menkominfo Pastikan Kartu Prabayar Tak Teregristrasi Hangus

kartu prabayar
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiatara, memastikan kartu prabayar yang tidak teregistrasi maupun gagal registrasi sampai pukul 23.59 WIB (Waktu Indonesia Barat), WIT (Waktu Indonesia Tengah) dan WITIM (Waktu Indonesia Timur) hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Tidak ada toleransi lagi karena masa sudah 12 tahun lebih kebijakan ini disosialisasikan.

Rudi menegaskan tidak ada perubahan kebijakan baik melalui Peraturan Menteri Kominfo maupun aturan lainnya, sehingga pemilik kartu prabayar yang sampai batas waktu 1 Mei 2018, maka nomornya akan hangus.  “Misalnya hari ini (kemarin,Red) saya punya kartu, aktif, tapi nggak registrasi, selesai sudah,” katanya di Jakarta, Senin (30/4).

Ditegaskan Menkonminfo, pemerintah sudah cukup bersabar dalam melakukan registrasi kartu prabayar. Dia menuturkan, saat layanan kartu prabayar diperkenalkan tahun 2005, pemerintah dan juga operator seluler sudah berkali-kali mensosialisasikan agar pengguna ponsel dengan kartu prabayar mendaftarkan nomernya berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Namun upaya itu belum berhasil, sehingga di tahun 2017 sosialisasi kewajiban registrasi kepada pengguna kartu prabayar dilakukan lagi.

Karena itu, Rudi menganggap toleransi dan sosialisasi sudah cukup, sehingga tidak perlu ada perubahan kebijakan lagi soal registrasi. Pemilik kartu prabayar disarankan untuk memakai kartu yang baru dan melakukan registrasi karena tidak ada kesempatan lagi untuk registrasi ulang.

Dia menampik kabar yang menyebutkan kartu prabayar yang belum registrasi masih bisa melakukan registrasi melalui SMS (Short Message Service) ke 444.  Kartu yang terlambat registrasi hangus, kalau perlu ya harus memakai kartu baru. “Nggak bisa, hari ni (kemarin-red) terakhir, apa gunanya batas akhir hari ini kalau tetap diulur begitu,” tegas dia.

Dia memahami ada pengguna kartu yang gagal melakukan registrasi, tapi sebenarnya jika yang bersangkutan mau melakukan upaya maksimal tidak akan terjadi. Kalau kesulitan melakukan sendiri, bisa meminta ke kantor pelayanan operator seluler yang ada, pasti dibantu.

Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, belum bisa memberikan penjelasan berapa jumlah kartu prabayar yang berhasil diregistrasi pada posisi 30 Maret 2018, namun berdasarkan catatan Kominfo tertanggal 24 April 2018 lalu sudah 350 juta nomor lebih yang sudah teregistrasi. Noor Iza menjanjikan akan memberikan data rekonsiliasi terbaru dalam waktu dekat ini.

Rekonsiliasi data yang dimaksud adalah perhitungan untuk validasi data jumlah pelanggan kartu prabayar yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, operator dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan rekonsiliasi, akan ada data yang sama di Kominfo, Operator dan Kemendagri tentang jumlah pengguna kartu prabayar.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan Kemendagri sudah melakukan upaya maksimal guna mensukseskan program registrasi kartu prabayar, seperti memperbesar kuota registrasi dua kali lipat dari sebelumnya sejak 20 Februari 2018.

Selain itu Ditjen Dukcapil juga membuat analisa penyebab kegagalan registrasi seperti kemungkinan kesalahan memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK), menggunakan Kartu Keluarga (KK) lama, atau pindah alamat dengan membuat NIK baru sehingga memiliki data kependudukan ganda. Untuk membantu Ditjendukcapil juga membuka call center Dukcapil 1500537. Namun begitu batas akhir ditutup, layanan tersebut juga dihentikan.

Kementerian Kominfo menyebutkan, langkah berikut yang dilakukan adalah melakukan penghitungan dan rekonsiliasi untuk validasi data jumlah pelanggan kartu prabayar sebelum datanya dibuka ke publik (disclose). Pekan ini, atau paling lambat pertengahan Mei, janji Rudi, pemerintah sudah punya data valid tentang jumlah pelanggan kartu prabayar. “Kalau sudah selesai akan kita disclose.” (jpnn/ant/*/awo)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*