Dua Tahun Menunggu UU Antiterorisme Kini Disahkan

menunggu
Rapat sidang Paripurna DPR RI yang mengesahkan UU Anti terorisme | Foto : instagram jungyu
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang setelah dua tahun menunggu pembahasannya di parlemen.

UU Antiterorisme disahkan hari ini dalam Sidang Paripurna DPR RI  yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto.

Ketua Pansus (Panitia Khusus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii melaporkan hasil pembahasan dan poin-poin perubahan yang ada dalam UU baru, termasuk menyebutkan definisi terorisme yang telah disepakati.

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan,” kata Syafii saat membacakan laporan dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jumat (25/5).

Syafii menyebutkan ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Ada perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003 yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujarnya.

Selain itu, Syafii juga menyampaikan bahwa revisi tidak memasukan ‘Pasal Guantanamo’ yang sebelumnya dimasukan pada pembahasan.

UU Terorisme yang baru kata dia juga menambahkan ketentuan perlindungan bagi korban aksi terorisme secara komprehensif, berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi.

“RUU mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan selama RUU ini disahkan, pasal 43L,” katanya.

Setelah Syafii selesai membacakan laporan hasil kerja Pansus RUU Terorisme, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota dewan.

“Apakah Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Agus. Anggota DPR yang hadir pun menyerukan ‘setuju

Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme.

“Presiden RI menyatakan persetujuannya atas pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang sehingga menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*