JoSS, JAKARTA – Kementerian Perindustrian akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif pada Juni 2018. Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono melalui siaran pers, menuturkan, proses review di WTO tersebut akan memakan waktu tiga bulan. Saat ini sudah memasuki bulan kedua.
Dia menambahkan setelah standar tersebut disetujui WTO, peraturannya sudah bisa diteken oleh Menteri Perindustrian, dan segera diberlakukan.
“Jika tidak ada sanggahan, seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI pelumas ini, atau paling lambat sekitar bulan Juni,” tuturnya pada acara workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bogor, Jumat (27/4).
Lebih lanjut Sigit menjelaskan SNI akan diberlakukan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor. Tujuannya untuk melindungi konsumen dan produsen dari peredaran pelumas yang tidak berstandar di pasar domestik.
“Indonesia menjadi pasar yang potensial untuk produk pelumas, apalagi seiring dengan pertumbuhan industri otomotif. Untuk itu, diperlukan jaminan kualitas,” tegasnya.
Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier menyampaikan, ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI, yaitu pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricants Fitri Erika menyatakan sebagai salah satu produsen pelumas nasional, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk memberlakukan SNI tersebut.
Menurut dia, pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan bagi konsumen ditengah maraknya peredaran pelumas palsu yang dijual dengan harga murah.
“Seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah,” tuturnya.
Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini. “Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya,” ungkapnya. (lna)
Leave a Reply