JoSS, JAKARTA – Sinyal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 semakin menguat. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada,” kata Airlangga di Jakarta pada Kamis, 8 Agustus 2024.
“Jadi kita monitor saja catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar saja nota keuangan,” lanjut Airlangga.
Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai simulasi mengenai penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang direncanakan mulai berlaku pada awal 2025. Namun, implementasi kenaikan ini masih bergantung pada keputusan pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
“Sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” ungkap Susiwijono, seorang pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN 12% seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, permintaan dari sektor usaha, terutama dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, memicu simulasi tersebut untuk mengevaluasi dampaknya secara lebih mendalam.
Susiwijono menjelaskan bahwa dampak potensial dari kenaikan tarif PPN ini dapat dihitung dengan mudah. “Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa simulasi juga mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas. “Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” tambahnya.
Dengan berbagai simulasi dan analisis yang telah dilakukan, keputusan mengenai kenaikan tarif PPN ini akan sangat dipengaruhi oleh kesiapan sektor usaha dan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Namun, dengan dasar hukum yang sudah jelas, kenaikan tarif ini tampaknya akan menjadi kenyataan pada tahun 2025 mendatang.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, meskipun tantangan dari sektor usaha tetap harus diperhitungkan agar dampaknya dapat diminimalisir.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Leave a Reply