Promo Penjualan Obat Keras Oleh Apotek di TikTok Dikhawatirkan Bahayakan Pasien

Promo Obat TikTok
Ilustrasi (Aleksandra Trusova/Getty Images)

BELAKANGAN ini, dunia maya dihebohkan oleh kontroversi terkait promo penjualan obat di platform media sosial TikTok. Sejumlah apotek memanfaatkan platform ini untuk memasarkan obat-obatan, seraya mengemasnya dengan konten edukasi obat.

Sayangnya, sorotan netizen mengungkap bahwa sebagian dari obat yang dipromosikan adalah obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Beberapa unggahan viral yang menciptakan kehebohan telah dihapus dari akun TikTok. Namun, postingan tersebut sudah menjadi viral di platform media sosial lainnya. Informasi tersebut diperoleh dari unggahan di X yang sebelumnya lebih dikenal dengan platform Twitter.

Salah satu netizen menyuarakan keprihatinannya terkait konten tersebut dengan berkomentar, “Kepada apotekk***d, tolong Anda jangan membuat postingan seperti ini di TikTok. Ini sesat namanya, Cendo Xitrol ini adalah obat keras dan harus dibeli dengan resep dokter. Begitu juga dengan Lameson. Efek samping penggunaan Lameson dan Cendo Xitrol juga berbahaya. Ini sangat serius.”

Baca Juga: Viral Pemandu Wisata di Guizhou, China, Marah kepada Rombongan yang Tak Berbelanja di Toko Permata

Netizen lainnya juga ikut protes, dengan mengatakan, “Bikin konten obat sariawan, isinya obat antijamur semua.”

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengakui telah menerima laporan terkait penjualan obat di apotek yang menjadi sorotan ini. BPOM berkomitmen untuk mengambil tindakan guna mencegah penyebaran informasi yang salah dan berpotensi membahayakan masyarakat.

BPOM tidak mengesampingkan potensi bahaya yang mungkin timbul apabila pasien mengonsumsi obat keras tanpa berkonsultasi dengan tenaga medis. Dalam kerangka regulasi, apotek hanya diperbolehkan memberikan obat kepada pasien yang telah menyediakan resep dari dokter.

“Apabila Anda ingin memperoleh obat keras, Anda harus membelinya melalui sarana resmi dengan menggunakan resep dokter,” demikian pernyataan BPOM yang diterbitkan dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/10).

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan bahwa mereka membeli obat di apotek yang telah mendapatkan sertifikasi izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF).

Kontroversi ini menciptakan kebutuhan untuk lebih ketatnya pengawasan terhadap penjualan obat secara online serta memastikan bahwa masyarakat memahami risiko yang terkait dengan penggunaan obat-obatan, khususnya obat keras, tanpa pengawasan medis yang kompeten. Semua pihak diharapkan dapat bersama-sama berperan dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dalam penggunaan obat-obatan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*