Mohammad Saleh: Kita Perjuangkan Pembaharuan HGB Warga Marina Semarang

Pembaharuan HGB Marina
Belasan warga dari Puri Marina, Tawangsari, Semarang Utara, mengadu ke Komisi A DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (16/8/2023). (foto: istimewa)

JoSS, SEMARANG – Belasan warga dari Puri Marina, Tawangsari, Semarang Utara, mengadu ke Komisi A DPRD Jateng di Gedung Berlian, Jl Pahlawan Semarang, Rabu (16/8/2023). Kedatangan mereka terkait permasalahan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah dan bangunan Puri Marina Semarang yang habis masa berlakunya pada tahun 2018.

“Warga Marina Kelurahan Tawangsari, Semarang Utara yang sampai sekarang tidak bisa memperpanjang sertifikat HGB atas tanah dan bangunan miliknya. Nah, ini saya antar mereka untuk meminta penjelasan dari yang berwenang. Yaitu Komisi A DPRD Jateng,” kata James Santoso, Bendahara di PDK Kosgoro 1957 Jawa Tengah, sekaligus Wakil Bendahara Partai Golkar Jateng yang akrab Koh James, saat mendampingi perwakilan warga Marina ke Gedung Berlian.

Pembaharuan HGB Marina Semarang

Pertemuan tersebut diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh, Fuad Hidayat, Juli Krisdiantio, Soetjipto, Muhammad Yunus, Deny Septiviant, dan Sulistiyorini. Mereka mendapatkan dukungan dari Komisi A DPRD Jateng yang mengundang instansi terkait, seperti Biro Hukum Setda dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng, untuk mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, para warga yang mewakili wilayah Marina, termasuk Grand Marina, Taman Marina, Villa Marina, Royal Family, dan Ruko Mutiara Marina, menyampaikan keluhan terkait ketidakmampuan memperpanjang sertifikat HGB mereka.

Untuk diketahui, Pada dasarnya, permasalahan ini timbul karena sertifikat HGB tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Mohammad Saleh dan 11 Rekan Legislator Terpilih Mendapat Penghargaan Legislator Terbaik 2023

Untuk pembaharuan HGB harus mendapat rekomendasi dan perjanjian antara warga dengan Pemprov Jateng. Pemprov sudah menerbitkan rekomendasi sebanyak 702 rekomendasi yang selanjutnya diproses oleh BPN Kota Semarang.

Namun sertifikat HGB yang bisa diproses baru 38 bidang, keburu terbit PP 18 tahun 2021 dimana dalam PP tersebut mensyaratkan bahwa setiap rekomendasi yang diterbitkan/surat kerjasama ada pendapatan atau tarif yg dikenakan oleh pemilik HPL (Pemprov Jateng) dan besarnya tarif akan ditentukan oleh kememtrian ATR BPN.

Sampai sekarang tarif yang dimaksud belum diterbitkan oleh kememtrian ATR BPN. Meski demikian Kementrian ATR BPN telah bersurat kepada Gubernur Jateng yang isinya memberikan kewenangan kepada Pemprov Jateng untuk mengatur tarifnya dengan ketentuan tidak memberatkan masyarakat dan tidak merugikan pemprov.

Karena azas kehati hatian, maka pemprov membuat draft Pergub terkait tarif ini dan meminta fasilitasi Kememtrian dalam negeri untuk mengoreksi, memberi masukan dan menyetujui draft pergub tersebut. Pada tanggal 10 agustus 2023 kementrian dalam negeri sudah mengundang Pemprov Jateng dan Kementrian ATR/BPN untuk membahas fasilitasi draft Pergub tersebut. Dan hingga saat ini masih dikaji oleh kememdagri dan kementrian ATR BPN.

Dalam penjelasan dari Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Iwanuddin Iskandar SH MHUM, disebutkan bahwa pelayanan kepada pemegang HGB di atas HPL Pemprov Jateng akan dilakukan setelah mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sedang dalam proses penyusunan, dan akan diatur berdasarkan keputusan tarif yang ditetapkan oleh Mendagri.

Soegiharto, yang merupakan perwakilan warga, meminta agar proses pembaharuan sertifikat HGB segera diproses, mengingat sertifikat tersebut sudah mati sejak 2018. Ia juga mengajukan pertanyaan apakah sertifikat HGB bisa dijadikan jaminan di bank.

Pihak BPN dan Biro Hukum memastikan bahwa sertifikat HGB bisa dijaminkan di bank, namun besaran tarif dalam Pergub dan potensi keringanan untuk warga yang tidak mampu masih akan dikaji lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Jateng.

Pembaharuan HGB Marina Semarang

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh, mengimbau warga untuk bersabar karena permasalahan ini sedang ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jateng dan tinggal menunggu fasilitasi dari Mendagri.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Jateng, Soetjipto, menjelaskan bahwa status tanah HGB warga Marina sudah jelas, namun untuk langkah-langkah konkret perlu mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, warga Marina Semarang terus berupaya mendapatkan solusi terkait perpanjangan sertifikat HGB mereka yang habis masa berlakunya, dengan dukungan dan fasilitasi dari Komisi A DPRD Jateng dan instansi terkait. Proses pembaharuan sertifikat HGB ini diharapkan dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan hak-hak warga Marina yang terjamin. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*