Jelang Iduladha 1444 H DKPPP Temanggung Gelar Pelatihan Juleha

Juleha Iduladha
Ilustrasi Hewan Kurban (fmajor)

JoSS, TEMANGGUNG – Dalam rangka memastikan kualitas kesehatan, keamanan, dan keabsahan daging kurban pada perayaan Hari Raya Iduladha 1444 H/2023 M, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Temanggung berencana untuk memberikan pelatihan kepada para Juru Sembelih Halal (Juleha).

Kepala DKPPP Kabupaten Temanggung, Joko Budi Nuryanto, mengungkapkan bahwa pelatihan Juleha akan segera diadakan saat ini, jadwal pelatihan sedang dipastikan, tetapi pastinya akan dilakukan sebelum Hari Raya Iduladha.

“Kami akan mengadakan pelatihan Juleha, dan kami akan memastikannya,” ujar Joko Budi Nuryanto pada Kamis (8/6/2023), sebagaimana dilansir dari jatengprov.go.id.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini akan diberikan kepada mereka yang sudah bekerja sebagai juru sembelih dan juga mereka yang akan menjadi juru sembelih. DKPPP sebelumnya telah beberapa kali mengadakan pelatihan untuk para juru sembelih.

Namun, karena jumlah juru sembelih yang banyak di Temanggung, masih ada yang belum mendapatkan pelatihan. Joko Budi menekankan bahwa proses penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan dua aspek penting, yaitu kehalalan dan kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Hari Raya Iduladha 2023 diprediksi berbeda Antara Muhammadiyah Dengan Pemerintah

Kedua aspek ini sejalan dengan persyaratan dasar dalam penyembelihan, sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penyembelihan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis, terutama dalam menjamin daging kurban yang akan didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Joko Budi menyampaikan bahwa di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Panduan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Tempat Penyembelihan.

Regulasi kedua adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

“Regulasi ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal,” tambahnya.

Muhammad Antok, seorang Juru Sembelih Halal, menjelaskan bahwa sebelum memulai penyembelihan, penyembelih harus memastikan menggunakan pisau yang tajam dan juga menyiapkan pisau cadangan. Kepala hewan perlu diikat agar hewan tidak melarikan diri sebelum dibanting.

Saat penyembelihan, hewan harus dibanting ke arah kiri agar esofagusnya tidak tertekan, yang bisa menyebabkan feses keluar dari mulut hewan. Teknik pemotongan juga berbeda tergantung pada posisi hewan agar hewan langsung mati setelah disembelih.

“Jika hewan dalam posisi miring, gunakan teknik dorong; jika hewan dalam posisi tengadah, gunakan teknik dorong dan tekan,” jelasnya sambil menekankan pentingnya berdoa sebelum memotong hewan. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*