JoSS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu 3 Mei 2023. Menteri koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua TPPU.
Mahfud mengatakan, nantinya satgas tersebut bertujuan mengungkap segala bentuk dugaan TPPU termasuk dana janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Maka saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas dugaan TPPU,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Adapun satgas ini, kata Mahfud, terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Dalam tim pengarah sendiri, terdapat nama Menteri koordinator bidang perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai wakil ketua TPPU.
“Tim pengarah terdiri dari 3 orang. Pimpinan komite TPPU, yaitu Menkopolhukam selaku ketua komite TPPU, Menteri koordinator bidang perekonomian selaku wakil ketua komite TPPU,” imbuhnya.
Mahfud resmi membentuk Satgas Supervisi Dugaan Tindakan Pidana TPPU di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembentukan satgas itu dilakukan usai rapat koordinasi lintas instansi dan rapat dengar pendapat bersama DPR.
“Hari ini pemerintah telah membentuk satgas yang dimaksud, yaitu satgas tentang tindak pidana pencucian uang,” kata
Dalam keputusan pembentukan satgas itu, pada poin keempat disebutkan struktur satgas tersebut terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari Mahfud MD, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ketiganya juga merupakan masuk dalam struktur Ketua Komite TPPU, Wakil Ketua Komite TPPU, dan Sekretaris Komite
“Dalam tim pelaksana, yaitu Deputi 3 bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakilnya Deputi 5 bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, dan sekretaris Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK,” ucap Mahfud.
Untuk anggota, terdiri dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Wakabareskrim Polri, Deputi bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.
Adanya bagian dari Kemenkeu di dalam satgas ini sudah sesuai aturan. Sebab, dalam undang-undang disebutkan apabila melakukan pengusutan kasus perpajakan, maka harus melibatkan Dirjen Pajak serta Dirjen Bea dan Cukai. Oleh karenanya, mereka akan menindaklanjuti karena memiliki wewenang pro justicia.
“Untuk kelompok kerja akan dibagi menjadi kelompok kerja satu dan kelompok kerja dua,” tutur Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, satgas ini juga melaksanakan tugas dengan pendampingan 12 tenaga ahli. Namun, tenaga ahli ini hanya akan berperan sebagai konsultan dan tidak masuk pada perkara yang ditangani.
Belasan tenaga ahli itu, yakni Yunus Husen dan M. Yusuf selaku mantan Kepala PPATK. Kemudian, Rimawan selaku dosen UGM, Wuri Handayani, Laode M. Syarif selaku mantan pimpinan KPK, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko dari TII, Faisal Basri, Meuthia Ganie-Rochman, Ahmad Santosa, dan Ningrum Natasya.
Satgas ini dibentuk usai ditemukannya transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Belum diketahui apakah uang ratusan triliun itu merupakan hasil korupsi sejumlah pejabat Kemenkeu atau tidak. (lna)

Leave a Reply