JoSS, KUALA LUMPUR – Mantan perdana menteri Malaysia Muhyiddin Yassin menghadapi total tujuh dakwaan, termasuk tuduhan tambahan yakni pencucian uang yang didakwakan oleh jaksa hingga Senin (13/3/2023). Sejumlah dakwaan tersebut meliputi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi hingga tindak pencucian uang,
Menurut media lokal, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) itu mengaku tidak bersalah atas kasus tuduhan korupsi terhadap dirinya.
The Star melaporkan pada Senin bahwa jaksa menuduh Muhyiddin menyalahgunakan posisinya sebagai presiden Bersatu untuk menerima suap sebesar RM 5 juta dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke Muhyiddin Yassinrekening bank Bersatu. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada 7 Januari 2022.
Jika terbukti benar, Muhyiddin Yassin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai hasil transfer ilegal, atau RM 5 juta.
Bernama melaporkan bahwa kasus Muhyiddin Yassin di Pengadilan Sesi Shah Alam dipindahkan ke Pengadilan Sesi Kuala Lumpur untuk disidangkan bersama dengan dakwaan lain yang sedang dihadapi.
Pada persidangan sebelumnya, Jumat lalu, Ketua Perikatan Nasional (PN) itu menuntut persidangan atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan serta dua dakwaan pencucian uang lainnya. Ini terjadi sehari setelah dia diinterogasi oleh lembaga antikorupsi negara atas dugaan penyalahgunaan dana dari inisiatif Jana Wibawa.
Program tersebut diperkenalkan pada November 2020, saat Muhyiddin menjabat sebagai perdana menteri, sebagai paket stimulus COVID-19 untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
Komisi Antikorupsi Malaysia telah menyelidiki dugaan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetorkan RM 300 juta ke rekening Bersatu.
Muhyiddin Yassin adalah perdana menteri kedelapan Malaysia dari Maret 2020 hingga Agustus 2021. Ia maju lagi dalam pemilihan perdana menteri Malaysia, bersama penantangnya Anwar Ibrahim. Namun Muhyiddin Yassin kalah dalam pemilihan tersebut. (lna)

Leave a Reply