Akui Terima Rp70 Juta Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember: Ada Regulasinya

Bupati Jember Hendy Siswanto (Foto: jemberkab.go.id)

JoSS, JEMBER – Bupati Jember Hendy Siswanto tengah menjadi perbincangan usai diketahui telah menerima honor dari anggaran susunan petugas pemakaman Covid-19. Tak tanggung-tanggung, totalnya Rp70 juta lebih.

Dia pun mengakui hal itu. Besaran honor yang diterima Hendy, Sekda dan dua pejabat BPBD Jember sama, yakni Rp 100 ribu per pemakaman. “Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang monitoring dan evaluasi (Monev),” kata Hendy, Kamis (26/8/2021), seperti dilansir dari detik.com.

Dia mengklaim penerimaan uang honor pemakaman Covid-19 senilai total Rp70 juta memiliki dasar hukum.

“Besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid-19 itu, 705 orang,” imbuhnya.

Dasar hukum yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK itu ia tandatangani pada tanggal 30 Maret 2021, tetapi tidak mengatur spesifik perihal penerimaan uang pemakaman. Menurut Hendy, honor yang diterimanya itu sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan.

“Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti,” terangnya.

Secara regulasi, kata Hendy, hal itu sudah lumrah dan ada di setiap pemerintahan di Indonesia. Termasuk kaitan tentang pemakaman Covid-19. “Terus terang saja setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama,” terangnya.

Kegiatan monitoring itu, lanjutnya, dilakukan selama 24 jam. Karena orang yang meninggal akibat Covid-19 selalu terjadi selama sehari penuh.

“Dari pagi sampai malam banget. Bahkan pada bulan Juni-Juli kemarin itu, tinggi-tingginya korban yang meninggal karena COVID-19. Sehingga totalnya cukup besar honor yang diterima,” katanya.

Hendy menjelsakan dalam SK dimaksud ditetapkan susunan petugas pemakaman Covid-19. Hendy selaku bupati menjadi ketua pengarah. Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember menjabat sebagai ketua.

Baca juga: Juliari Menderita Karena Dihina Sebagai Koruptor, Netizen: Emang Rakyat Gak Menderita?

Mengutip dari CNNIndonesia, pada diktum kedua SK tersebut diatur mengenai tugas bagi petugas pemakaman Covid-19, yakni:

a. Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan penerapan protokol kesehatan.
b. Menerima dan menguji laporan orang yang meninggal dunia karena virus Covid-19.
c. Melaksanakan penyemprotan di lokasi pemakaman.
d. Melaksanakan penguburan di lokasi pemakaman sesuai protokol kesehatan.
e. Mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan pemakaman.

Sementara dalam diktum ketiga tertulis, “Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada pos anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.”

Sebelumnya, Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang ditandatangani oleh bupati sebelumnya, Faida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga, kata Hendy, pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

“Sudah berjalan mulai tahun 2020 saat ada covid. Saya melanjutkan SK tersebut di bulan Maret 2021,” ucapnya.

Dalam SK tersebut terdapat struktur Susunan Petugas Pemakaman Covid-19 Sub Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember. Hendy ditetapkan sebagai ketua pengarah petugas pemakaman Covid-19. Sedangkan, wakil ketuanya diemban oleh wakil bupati Jember M. Balya Firjaun Barlaman. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*