Pekerjakan Buruh Saat Libur Pilkada, Pengusaha Harus Bayar Upah lembur

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah | Foto: net

JoSS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pengusaha membayar upah lembur kepada pekerja yang bekerja pada hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang.

Kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Lebih lanjut Ida Fauziah menyebut hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari Rabu (9/12/2020) mendatang sebagai hari libur nasional.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE terkait seperti dikutip pada Senin (7/12).

Baca juga: UMK 2021 di 35 Daerah di Jateng, Terendah Banjarnegara

Selain itu, Ida juga menginstruksikan pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida, dikutip dari rilis.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Seperti diketahui,  Pilkada serentak 2020 akan diikuti sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi (Gubernur), 37 Kota (Walikota) dan 224 Kabupaten (Bupati), jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tercatat sebanyak 101 juta DPT.

Sedangkan untuk Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) berjumlah 105.396.460 orang dengan total dana penyelenggaraan Rp. 9.9 Triliun dengan rincian untuk masing-masing pemilih dikeluarkan pembiayaan senilai Rp. 94.310/orang. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*