Ingin Memproduksi Masker Kain? Perhatikan Ketentuan Menuju Penetapan SNI

Ilustrasi | Foto: departures.com

JoSS, SEMARANG – Baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) masker berbahan kain. Hal ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang memproduksi masker untuk kebutuhan domestik serta standar minimun bagi produk impor.

Seperti diketahui, masker kain yang digunakan dengan benar dapat berfungsi efektif mencegah percikan air liur atau droplet. Penggunaan masker juga menjadi salah satu langkah pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

SNI yang disusun Kemenperin telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 pada 16 September 2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

SNI mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi, seperti daya tembus udara bagi tipe A, daya serap kurang lebih dari 60 detik untuk semua tipe masker kain, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.

Lebih lanjut, ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva juga diatur di dalamnya. Selain itu, ditetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS, dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, hingga nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang memakai antibakteri.

Filtrasi pada masker kain berdasarkan penelitian antara 0,7-60 persen, di mana semakin banyak lapisan maka semakin tinggi efisiensi filtrasinya.

Baca juga: Epidemiolog UI: Masker Itu Vaksin Terbaik Yang Nyata

SNI ini mensyaratkan masker harus mempunyai minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-90 persen partikel, tergantung ukuran partikelnya.

Masker kain SNI 8914:2020 dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah atau saat berada di ruang tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, dan transportasi umum. Dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian standar, yang tidak berlaku bagi masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker bayi.

Sementara itu, pengemasan masker kain dibuat per buah, dilipat, atau dibungkus plastik. Kemasan masker harus diberi keterangan merek, negara pembuat, jenis serat lapisan, label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian, dan tipe masker kain.

Namun demikian, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Nasrudin Irawan mengungkapkan bahwa saat ini, masih diperlukan persiapan untuk sampai pada tahap produksi. Oleh karena itu, untuk sementara, masker kain masih dapat dijual bebas.

Menurut dia, setelah ada lembaga sertifikasi nantinya, karena bersifat sukarela, maka masker masih bisa dijual bebas. Namun, produsen mulai bisa membuat masker menyesuaikan dengan SNI yang ada, meskipun tidak bersertifikasi.

“Di pasar nanti, akan ada masker yang ber-SNI dan tidak, konsumen bisa memilih. Namun, bila produknya tidak memenuhi standar dan belum dapat sertifikat, maka tidak boleh memasang tanda SNI,” tambahnya.

Sehingga, selama pemberlakuannya bersifat sukarela, maka masker kain masih bisa dijual bebas. Untuk itu, bagi anda yang saat ini memproduksi masker kain, ada baiknya memperhatikan ketentuan standar minimum tersebut, agar masker kain produksi anda tetap layak digunakan dan dijual di pasaran. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*