Ini Fokus Penegakan Hukum Operasi Patuh Candi 2019

Ilustrasi | Foto: tribunews

JoSS, SEMARANG – Mulai hari ini, Kamis (29/8) hingga 11 September mendatang, Polri akan melakukan Operasi Patuh Candi 2019 secara besar-besaran. Ada 12 poin pelanggaran yang menjadi target operasi, namun fokus utama pada penggunaan telepon seluler saat berkendara, lawan arus dan pengendara di bawah umur.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol.Ahmad Lutfi mengatakan operasi patuh merupakan razia yang berfokus untuk menindak pelanggaran lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, lancar dan tertib

Selain itu, lanjutnya, operasi patuh juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Ada beberapa prioritas penindakan dalam operasi patuh kali ini, seperti pengendara yang tidak mengenakan helm ber-SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan umur, menggunakan HP saat berkendara,” katanya, saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Candi 2019 di Semarang, Kamis (29/8).

Selain itu, kata dia, pengendara yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor juga menjadi prioritas penindakan dalam operasi kali ini.

Menurut dia, keselamatan dalam berkendara menjadi yang terutama dalam berlalu lintas. Namun, lanjut dia, keselamatan berlalu lintas masih sering diabaikan, bahkan dianggap tidak penting.

Dari tahun ke tahun, kata dia, pelanggaran berlalu lintas masih didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm standar, melawan arus serta tidak mengenakan sabuk keselamatan saat mengemudi.

Baca juga: Kinerja Industri Mebel di Semarang Raya Makin Menurun, Ini Sebabnya

Oleh karena itu, ia menegaskan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 para petugas diminta melaksanakan tugasnya tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Hindari pungli saat melaksanakan operasi,” katanya.

Mengutip sari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
  8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

Berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:

  1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
  2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
  5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*