JOSS.CO.ID, JAKARTA – Satgas PASTI mencatat keberhasilan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Dicky Kartikoyono menjelaskan, maraknya penawaran pinjaman online ilegal disebabkan oleh fleksibilitas pelaku yang secara cepat mengganti identitas, seperti nama, aplikasi, situs web, nomor telepon, hingga rekening bank setiap kali terjadi pemblokiran.
“Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks,” katanya dalam jawaban tertulis Sabtu (19/9/2026).
Faktor lain yang memperparah maraknya fenomena ini adalah tingginya kebutuhan masyarakat akan pendanaan cepat dan serba praktis, yang kerap kali mengabaikan verifikasi legalitas lembaga penyedia dana. Maraknya pinjol ilegal tidak hanya memicu kerugian finansial di tingkat masyarakat, tetapi juga merusak reputasi serta tingkat kepercayaan terhadap industri pindar yang beroperasi secara sah.
“Karena itu, masyarakat perlu membedakan penyelenggara pindar yang berizin dan diawasi OJK dengan pinjaman online ilegal yang berada di luar pengawasan OJK,” ujar dia.
Dalam menanggulangi ancaman ini, strategi penanganan dilakukan secara lintas sektor. OJK memegang peran sebagai koordinator Satgas PASTI yang bersinergi dengan kementerian, lembaga anggota, aparat penegak hukum, sektor jasa keuangan, penyedia jasa telekomunikasi, platform digital, hingga asosiasi industri seperti AFPI. Kerjasama ini meliputi pertukaran data, verifikasi keterkaitan entitas dengan penyelenggara resmi, serta penguatan edukasi bagi publik dan pelaku industri.
Langkah tegas yang diambil tidak terbatas pada penutupan situs dan aplikasi, tetapi juga mencakup pembekuan nomor telepon serta rekening yang terindikasi. Selain itu, upaya clarification terhadap pihak terkait terus berjalan, disusul dengan penyerahan laporan ke aparat penegak hukum jika ditemukan tindak pidana. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara melalui kanal resmi,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Kabinet Merah Putih, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Leave a Reply