JOSS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang merumuskan kebijakan strategis terkait pembiayaan sekolah swasta, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan amanat konstitusi melalui penguatan akses pendidikan yang berkualitas.
“Kami tengah menyusun kebijakan pelaksanaan putusan MK, termasuk merancang prinsip pelaksanaannya, menyimulasikan anggaran, dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Suharti dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Kamis (10/7/2025), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Suharti menambahkan, prinsip yang diusulkan menitikberatkan pada pembebasan biaya pendidikan secara bertahap dan berkelanjutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Pemerintah juga memastikan bahwa peserta didik dari keluarga tidak mampu akan menjadi prioritas utama dalam program pembebasan biaya pendidikan.
Dalam upaya ini, Kemendikdasmen terus melakukan simulasi kebijakan dan pengkajian anggaran agar penyaluran dana pendidikan tepat sasaran.
“Penetapan kriteria sekolah swasta penerima bantuan sangat penting agar penggunaan anggaran negara lebih efisien dan efektif,” tegas Suharti.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Ia menyatakan bahwa DPR akan terus berkoordinasi dan mendukung penuh langkah Kemendikdasmen dalam mengimplementasikan keputusan MK.
“Komisi X siap mendukung setiap kebijakan yang diambil demi mewujudkan pendidikan dasar yang inklusif dan berkualitas,” ujar Lalu Hadrian.

Leave a Reply