Komnas Perempuan Sebut Gisel Tidak Bersalah Dalam Kasus Penyebaran Video Porno

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin menilai Gisella Anastasia alias Gisel (GA) tak bersalah dalam kasus video porno dirinya.

Mariana berpendapat Gisel menjadi korban dalam kasus tersebut lantaran video yang ia simpan secara pribadi diumbar ke publik oleh orang tak bertanggung jawab.

“Sebetulnya tidak bersalah, justru dia jadi korban karena dia mengalami kerugian. Pertama, nama baiknya tercemar dan dampaknya pada keluarganya termasuk anaknya,” kata Mariana seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/12).

Mariana mengatakan Gisel juga seharusnya tak ditetapkan sebagai tersangka jika merujuk pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pronografi yang dipakai kepolisian.

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi memang melarang siapapun membuat konten pornografi. Namun dalam bagian penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa
Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

“Kasus Gisel ini sebenarnya dia sama sekali tidak memproduksi untuk tujuan publik kan. Itu adalah konten pribadi yang tersimpan, kemudian diambil orang dan disebarkan oleh orang lain,” ujarnya.

Menurut Mariana, aparat kepolisian seharusnya menjerat pembobol privasi Gisel dan penyebar video porno tersebut. “Seharusnya dia (Gisel) dilindungi bukan justru dijadikan sebagai tersangka,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan, Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai Gisel dan  MYD, tidak bisa dipidana. ICJR beralasan keberadaan video tersebut untuk pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

Baca juga: Gisel dan Michael Yukinobu Defretes Tersangka Pembuat Video Porno, Terancam 12 Tahun Bui

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dengan jeratan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 28 UU Pornografi.

ICJR menilai ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian dikutip dari keterangan resmi ICJR, Selasa (29/12).

Sementara terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Pasal 8 UU Pornografi mengatur: “Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.” Larangan menjadi model, menurut ICJR, tetap harus dalam kerangka komersial bukan kepentingan pribadi.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Berdasarkan penjelasan di atas, ICJR meminta penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” tambah ICJR. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*