Di Depan Buruh, Sultan Sanggupi Surati Presiden Terkait Penolakan UU Cipta Kerja

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X | Foto; tagar.id
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kesanggupannya untuk menulis surat untuk Presiden Jokowi sebagai respon atas aspirasi buruh yang menggelar aksi penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Sultan menuturkan bahwa buruh meminta dirinya dapat memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden Jokowi. Kalangan buruh meminta Sultan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi pasca pengesahan UU Omnibus Law yang dinilai merugikan.

“Saya sanggupi untuk membuat surat yang nanti saya tandatangani selaku Gubernur DIY kepada presiden, sebagai respons atas aspirasi para buruh,” ujar Sultan saat menemui sejumlah perwakilan organisasi buruh yang menggelar aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020, di Yogyakarta.

Perwakilan buruh yang berasal dari organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK-Indonesia), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) itu ditemui Sultan secara tertutup di nDalem Ageng, Komplek Kepatihan.

Baca juga: Meski Didemo, Jokowi Perintahkan Menteri Kebut 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Dilansir dari Tempo.co, awalnya pertemuan akan terbuka untuk media di Bangsal Kepatihan. Namun, kemudian diubah secara tertutup.

Sultan menuturkan, dalam pertemuan itu para buruh juga meminta agar berbagai bantuan yang mandek atau belum bisa diterima buruh di masa pandemi Covid-19 ini dapat segera diterima. Sultan pun juga akan memfasilitasi tuntutan itu.

Ketua Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Irsyad Ade Irawan yang turut dalam pertemuan dengan Sultan itu mengatakan, setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan.

Pertama meminta Sultan membuat dan mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi. Kedua, meminta Pemerintah DIY ikut mendesak Presiden Jokowi dan partai pendukung mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja dengan kewenangannya. Ketiga, meningkatkan pendapatan upah bagi buruh di pabrik dan koperasi-koperasi.

Sedangkan tuntutan keempat, ujar Irsyad, pihaknya meminta Sultan agar menaikkan upah minimum kota/kabupaten tahun 2021 sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kami sudah melakukan survei KHL itu bersama rekan-rekan buruh lainnya, dan diperoleh (UMK layak) nilainya sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Survei KHL itu pun perlu disuarakan karena saat ini UMK di Kota Jogja hanya Rp 2,2 juta saja. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*