Pengupahan Khusus Pekerja UMKM Diusulkan Masuk Dalam Omnibus Law

Ilustrasi | Foto: prfmnews
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) teten Masduki mengusulkan adanya aturan khusus pengupahan bagi pekerja di sektor UMKM dalam omnibus law bidang ketenagakerjaan

Dia menilai, langkah ini diambil agar pelaku UMKM dapat bersaing dengan pelaku usaha luar terutama e-commerce atau usaha online.

“Dalam omnibus law nanti tentang cipta kerja memang harus ada (aturan) pengupahan khusus lah tentang UMKM ini. Saya kira baru selevel itu (pengupahan), mengenai nilainya belum sampai detail,” jelas Teten di Gedung SMESCO pada Kamis (26/12).

Dikutip dari CNNIndonesia, Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih alot didiskusikan hingga saat ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan poin-poin seperti upah minimum, pesangon karyawan dan lain-lain masih dalam tahap diskusi.

Ida mengaku alotnya pembahasan disebabkan oleh dilema dalam merumuskan kepentingan pengusaha dan tenaga kerja dalam satu rumusan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sendiri memberikan Ida tenggat waktu pembahasan isu tersebut hingga Januari 2020.

Baca juga: RUU Perubahan Sistem Gaji Bulanan Menjadi Upah Per Jam Dibahas Awal 2020

Dalam omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja terdapat 11 klaster yang diatur, yaitu: perizinan usaha, syarat investasi, ketenagakerjaan, perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.

Khusus untuk perlindungan UMKM, beberapa cakupan pokok peraturan meliputi perlindungan hukum hak cipta, pencegahan fraud serta penciptaan level playing field yang sama dengan produk impor.

Penyusunan ulang pokok regulasi ketenagakerjaan dalam omnibus law sendiri bertujuan untuk menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan mendukung iklim usaha dan investasi.

Pada kesempatan terpisah, Teten mengatakan akan melakukan negosiasi dengan Sri Mulyani terkait tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen. Perhitungan berdasarkan omzet ini dianggap memberatkan pelaku UMKM.

Sebagai informasi, tarif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tarif PPh Final sebesar 1 persen dari omzet. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*