Setelah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi Terapkan PSBB, Apa Implikasinya?

Ilustrasi PSBB | Foto: acehekspres.com/antara
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Sejumlah daerah sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk melaksanakan status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sehingga implikasinya berbagai jenis kegiatan harus ditanggunghkan kecuali untuk jenis-jenis kegiatan tertentu. Sampai Rabu (15/4/2020), sudah ada 10 daerah yang berstatus melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Suatu kondisi yang mengandung implikasi adanya pembatasan mobilitas warga dan peniadaan kegiatan.

Ke-10 Daerah yang sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan setelah Jakarta adalah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan. Dengan peta seperti itu, praktis wilayah yang disebut sebagai Jabodetabek (Jakarta Bogor Tanggerang Depok dan Bekasi sudah seluruhnya menerapkan pembatasan sosial secara besar-besaran.

Adapun di luar Jabodetabek, ada satu kota di Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru yang mendapat persetujuan untuk melaksanakan PSBB. Sementara ada 3 daerah yang ditolak pengajuan PSBB-nya oleh Menteri Kesehatan karena dianggap belum memenuhi syarat. “Ada yang mengajukan, tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya, itu semua mengajukan. Tapi tidak memenuhi syarat,” kata Juru Bicara pemerintah penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Rabu (15/4/2020).

Menurut Yurianto, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di antaranya adalah apa yang ada dalam Pasal 2 yakni jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Dengan penerapan Status PSBB diharapkan daerah bisa lebih menguatkan kebijakan sebelumnya seperti meminta warga tetap tinggal di rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya.

Lantas apa implikasi bagi daerah yang sudah menerapkan PSBB?

Inti dari kebijakan PSBB adalah ditiadakannya legiatan umum dan perkantoran kecuali yang sifatnya strategis dan pelayanan umum. Angkutan umum juga dibatasi dengan maksimal mengangkut lima puluh persen dari kapasitasnya, sementara penggunaan sepeda motor tidak diijinkan berboncengan. Pengendara sepeda motor selain wajib memakai masker juga harus memakai sarung tangan.

Yang pasti semua warga yang berkegiatan di luar rumah harus memakai masker. Adapun restoran yang buka hanya boleh menerima pesanan hantar atau take away saja. Tidak diijinkan melayani pembelian untuk dimakan di tempat.

Meski masih menimbulkan kontroversi, sebenarnya sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB sebagaimana diatur dalam UU Karantina Kesehatan sudah cukup jelas. Pasal 93 UU NO 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menyebutkan untuk masyarakat umum yang melanggar penetapan karantina wilayah ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Di Jakarta, pelarangan ojek online untuk mengangkut penumpang juga menimbulkan kotroversi. Pelarangan itu, ternyata tidak selaras dengan kebijakan Plt Menteri Perhubungan membolehkan lagi ojol di Jakarta membawa penumpang. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*