Sah, Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp750 Ribu

Sah
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Jangan lakukan lagi merokok sambil berkendara! Kementerian Perhubungan telah resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.

Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.

Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara? Dirilis Suara.com, merokok sambil berkendara sangat berbahaya. Salah satunya adalah bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.

Baca juga: Begini Penjelasan Polri Soal Larangan Penggunaan GPS

Dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak. Saat itu pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup.

Selama di perjalanan, pengendara sepeda motor atau mobil terkadang suka sambil melakukan aktivitas. Misal, main handphone, mendengarkan musik, hingga yang tak kalah sering dilakukan, yaitu merokok. Semua aktivitas itu ada yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Selain ponsel, berkendara sambil merokok juga dapat menimbulkan dampak negatif.

Salah satu contoh, belum lama ini viral di media sosial, salah seorang pengguna motor  mengalami luka pada mata bagian kanan. Melalui akun Facebook, dia menceritakan bahwa terluka akibat abu rokok pengguna motor di depannya.

Menurut Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), apa pun alasannya, aktivitas merokok sambil berkendara itu bukan tanpa risiko.

“Debu atau bara rokok bisa berterbangan kemana-mana dan paling parah bisa ke mata pengendara lain,” kata Edo kepada Otomania.com melalui pesan singkat belum lama ini. Edo melanjutkan, pengguna motor lain bisa mencegah agar tidak terkena abu rokok dengan cara menggunakan helm full face atau pelingung wajah hingga mata

“Buat yang perokok sambil berkendara, sebaiknya berhenti dulu dan setelah selesai baru jalan lagi. Merokok sambil berkendara juga bisa memicu terjadinya insiden atau kecelakaan lalu lintas,” ujar Edo. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*