Pelapor Dugaan Penipuan Investasi Yusuf Mansur Jalani Pemeriksaan

Mari berbagi

JoSS, SLEMAN – Roso Wahono, korban kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Ust Yusuf Mansur kembali dipanggil penyidik Polda DIY pada hari Kamis 14 Maret 2019.

“Yang diperiksa saudara Roso Wahono, kedua saudari Yuni sebagai saksi Roso Wahono yang juga sebagai pelapor di Polres Bogor dan saudara Bambang sebagai saksi dan juga berinvestasi juga diperiksa,” jelas Sudarso Arif, selaku kuasa hukum Roso Wahono dalam konferensi pers, Jumat (15/3).

“Polisi memanggil para pelapor dan saksi untuk melengkapi dokumen. Semoga polisi bisa segera menetapkan Ust Yusuf Mansyur. Saya juga merasa tim penyidik mau menaikkan statusnya,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor Ust Yusuf Mansur di Polda DIY naik ke tahap penyidikan. Surat perintah penyidikan tersebut tertuang dalam nomor SP.Dik/718/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 04 Desember 2018.

Menurut Sudarso, pelengkapan berkas perkara tersebut sebagai langkah bagi penyidik untuk menetapkan status hukum ustad kondang tersebut. Ia pun berharap penyidik menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Waspada, Modus Penipuan Investasi Online Makin Marak

“Kami berharap proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan juga nggak boleh takut dan terbebani karena Yusuf Mansur orang terkenal. Saya kira tidak harus terbebani dengan itu,”ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak kepada penyidik Polda DIY agar transparan dalam melakukan penyidikan atas kasus yang menimpa kliennya.

“Kami meminta penyidik agar proses penyelidikan dan penyidikan ini jangan dibikin lama, diombang-ambing karena orang terkenal sehingga proses pidana menjadi nggak benar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda DIY bernomor LP/747/XI/2018/DIY/SPKT tertanggal 29 November 2018 atas nama pelapor Roso Wahono warga Klaten, Jawa Tengah.

Kasus yang menjerat Ust Yusuf Mansur ini bergulir sejak tahun lalu. Sejumlah korban dugaan penipuan investasi oleh Jam’an Nur Chotib atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur menuntut uang mereka dikembalikan dengan skema yang jelas.

Penyebabnya, tidak semua peserta investasi menerima pengembalian uang, berikut janji keuntungan dari investasi. Pengembalian pun dilakukan setelah beberapa dari mereka melayangkan laporan ke kepolisian.

“Karena Yusuf Mansur hanya mengembalikan uang bagi sebagian korbannya yang telah melayangkan laporan resmi ke kepolisian,” ujar kuasa hukum sejumlah korban, Rahmat K Siregar di Surabaya.

Rahmat menjelaskan sejumlah korban melaporkan kasus penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset yang digagas Yusuf Mansur ke sejumlah kepolisian. Misalnya saja Roso Wahono dan Bambang Setyo Budi yang melaporkan perkara ini ke Polda DI Yogyakarta.

Tak berselang lama, Yusuf Mansur langsung mengembalikan uang investasi beserta keuntungan. (Wiek/lna) 

1 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*