Cuit Hasto Terkait Tambang Andesit Wadas, BBHAR Minta Andi Arief Minta Maaf

Kolase, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Fungsionaris Partai Demokrat (PD) Andi Arief (Foto: rri.co.id/tempo.co)

JoSS, SEMARANG – Pengurus BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat meminta fungsionaris Partai Demokrat (PD) Andi Arief meminta maaf kartena ulahnya melontarkan cuitan di Twitter @Andiarief_yang diunggah pada 14 Februari 2022 pukul 09.13 WIB. BBHAR menganggap tweet “Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?” tersebut bukan saja merugikan Ir Hasto Kristiyanto MM sebagai pribadi dan Sekjen PDIP, namun juga merugikan seluruh Keluarga Besar PDI Perjuangan.

Kepala BBHAR DPC PDIP Jakarta Pusat, Fuad Abdullah SH MSi, dalam siaran pers yang dikirimkan menyebutkan Andi Arief telah membuat narasi dimana seolah fitnah yang telah dilakukan dibungkus dengan sebuah pertanyaan, namun materinya jelas mengarah kepada fitnah dan menyerang kehormatan Hasto Kristiyanto baik selaku pribadi dan secara formil disebutkan sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. “Mungkin Andi Arief berpikiran dengan dibungkus dengan seolah pertanyaan dalam tweetnya unsur pidana bisa dikesampingkan,”ujar Fuad Abdullah, Selasa (15/2/2022).

Dia menambahkan, tentu tidak sesederhana itu. Pihaknya melihat ada mensrea atau niat untuk melakukan fitnah dan menyerang kehormatan. “Hal tersebut adalah perbuatan yang dilarang dalam hukum kita di Indonesia,”tegasnya.

Baca juga: 70 Akademisi Desak Pemerintah Hentikan Penambangan Batuan Andesit di Proyek Bendungan Bener

Sebagai organisasi, BBHAR DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat sangat menyesalkan cuitan Andi Arief yang  dinilai bermuatan fitnah. Perbuatan tersebut bahkan bisa tergolong perbuatan pidana melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Menurut pemahaman BBHAR, cuitan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.

Untuk itu, BBHAR PDIP Cabang Jakarta Pusat meminta Andi Arief untuk mengklarifikasi dan meminta maaf melalui twitternya agar mekanisme perbuatan dan klarifikasinya serta maafnya bersifat Aple to Aple. Jika dalam waktu paling banyak 2 X 24 jam sejak hari ini tidak dilakukan, BBHAR akan menggunakan jalur hukum agar persoalan ini ditangani oleh negara. (wid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*