[widget id="text-5"]

RKUHP Masih Banyak Kekurangan, Pengamat: Tak Usah Disahkan  

Ilustrasi | Foto: google

JoSS, JAKARTA – Pengamat Politik Hendri Satrio mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) karena berbagai kritik dan masukan dari elemen masyarakat terkait masih banyaknya kekurangan dalam revisi tersebut.

“Bahkan kalau bisa jangan disahkan karena banyak sekali kekurangannya dan paradigma ini peristiwa hukum yang luar biasa,” kata Hendri, Jumat (20/9) seperti dikutip dari Bisnis.com

Menurut Hendri tidak masalah jika pemerintah mengambil keputusan penundaan itu karena tekanan publik. Apa pun alasannya yang mesti digarisbawahi adalah Presiden Jokowi tidak mengesahkan RKUHP untuk sementara waktu.

Menurutnya dalam pembahasan RKUHP, pemerintah dan DPR harusnya tetap mengacu pada Pancasila dalam perumusan itu. Selain itu, kedua pihak perlu mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Seperti diketahui, dalam keterangan persnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan RKUHP, penundaan itu dilakukan setelah melihat berbagai kritik atas sejumlah pasal.

“Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9) siang.

Baca juga: Ternak Masuk Pekarangan Tetangga Kini Bisa Dituntut Denda Rp10 Juta

“Untuk itu saya telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah, untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini,” tambahnya.

Jokowi pun menginstruksikan kepada DPR untuk melakukan langkah yang sama dan menyerahkan pembahasan RKUHP ke periode selanjutnya.

“Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” ujarnya.

Dengan pernyataan Jokowi ini, revisi KUHP dipastikan ditunda. Sebab dalam penyusunan undang-undang, pemerintah dan DPR perlu sama-sama sepakat. Revisi KUHP yang telah disetujui DPR dan Kemenkumham memuat beberapa pasal bermasalah.

Sejumlah masyarakat pun menyoroti aturan yang rencananya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna, karena berpotensi mengkriminalisasi semua orang.

Pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]