
JoSS, JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati revisi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan segera disahkan dalam rapat paripurna. Sejumlah pasal diubah mulai dari soal ternak, berisik hingga gelandangan.
“Secara logika sulit untuk diterima seorang gelandangan jalan diwajibkan untuk membayar denda satu juta rupiah,” kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang dimuat di laman resmi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Dalam revisi KUHP, Pemilik ternak yang peliharaannya masuk ke kebun orang lain bisa kena pidana.
Pasal 278 RUU KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II atau Rp 10 juta.
Berikutnya dalam Pasal 279 ayat (1) disebut bahwa setiap orang yang membiarkan ternaknya berjalan tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). Ayat (2) pasal tersebut menulis bahwa ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Tak hanya itu, gelandangan juga bisa kena pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 5 juta).
Adapun soal mengganggu ketenteraman lingkungan, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 264 RKUHP yang berbunyi,
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
a. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari; atau
b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Selain itu menjual minuman yang memabukkan kepada orang sedang mabuk. Pasal 429 revisi KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10 juta). (lna)

Leave a Reply