[widget id="text-5"]

Sumbangan Dana Kampanye Terbanyak Mengalir Ke PDIP

sumbangan dana kampanye
Ilustrasi | Foto: google

JoSS, SEMARANG – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Semarang memiliki sumbangan dana kampanye terbesar sebesar Rp636,12 juta dengan 50 calon legislatif (caleg). Disusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 46 caleg sebesar Rp 525 juta dan Partai Persatuan Indonesia (PPI) sebanyak 49 caleg sebesar Rp 149,46 juta.

Hal itu diketahui dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) semua Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 baik Partai Politik maupun Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang dirilis KPU Kota Semarang. Laporan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan umum tahun 2019 tersebut masuk pada 2 Januari lalu.

“Laporan Sumbangan dana kampanye dari 16 Partai Politik dan 2 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, ini sesuai dengan pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018,” terang Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada JoSS.co.id di Semarang, Minggu (6/1).

Dari rilis LPSDK itu pula diketahui ada beberapa partai yang tidak memiliki sumbangan dana kampanye. Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca juga: 3,5 Bulan Kampanye, 71 Tim Kampanye Mengaku Dana Sumbangan Rp 0

Masing-masing dari partai tersebut memiliki sumbangan dana kampanye sebesar Rp 0.

“LPSDK itu berkaitan dengan sumbangan, jadi walaupun LPSDK sebesar Rp 0, bukan berarti partai tersebut tidak memiliki dana kampanye,” imbuh Nanda panggilan akrabnya.

Ditambahkan, KPU Kota Semarang telah menerima LPDSK semua peserta Pemilihan Umum tahun 2019 baik Partai Politik maupun Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pukul 17.55 WIB pada tanggal 2 Januari 2019. Semua peserta Pemilihan Umum yakni sebanyak 16 Partai Politik telah menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye mereka.

Laporan ini sesuai dengan pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018. Sesuai dengan Berita Acara Nomor 016/PL.01.6-BA/3374/KPU-Kot/I/2019 tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan dana kampanye pada pemilihan  umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 untuk paslon nomor 01.

Dan Berita Acara Nomor 017/PL.01.6-BA/3374/KPU-Kot/I/2019 tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan dana kampanye pada pemilihan  umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 untuk paslon nomor 02, serta Berita Acara Nomor 05/PL.01.6-BA/3374/KPU-Kot/I/2019 tentang Hasil Penerimaan Laporan Sumbangan dana kampanye pada pemilihan  umum Anggota DPRD Kota Semarang tahun 2019

Uniknya, terkait LPDSK dua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dua-duanya juga Rp0. (Gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]