3,5 Bulan Kampanye, 71 Tim Kampanye Mengaku Dana Sumbangan Rp 0

sumbangan
Tim kampanye peserta pemilu menyerahkan LPSDK di KPU tingkat kabupaten/kota. | Foto: Istimewa/Joy
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Mengejutkan. Puluhan tim kampanye peserta Pemilu 2019 mengaku tidak mendapat sepeserpun sumbangan dana kampanye alias Rp 0. Padahal kampanye masif digeber sekitar 3,5 bulan terakhir.

Fakta itu terungkap dari hasil pengawasan Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) dan jajarannya, mengacu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan ke KPU. LPSDK diserahkan ke KPU kabupaten/kota di Jateng, Rabu (2/1).

“Tim kampanye partai politik (parpol) maupun tim kampanye capres – cawapres di 35 kabupaten/kota di Jateng sudah menyetorkan LPSDK ke KPU di masing-masing kabupaten/kota pada 2 Januari 2019,” tutur Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun di siaran tertulis yang diterima JoSS.co.id, Kamis (3/1).

Anik merinci sebanyak 71 tim kampanye berbagai partai politik (parpol) di 35 kabupaten/kota menyerahkan LPSDK ke KPU dengan saldo Rp 0. Laporan Rp 0 juga disampaikan oleh 31 tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) se-Jateng, baik tim dari pasangan calon (paslon) nomor 1 maupun 2.

Baca juga: 300 Pemuda Lintas Agama dan Parpol Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Selain itu, sejak kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 2 Januari 2019, Bawaslu juga menemukan adanya 14 tim kampanye partai politik kabupaten/kota yang tidak setor LPSDK ke KPU. 14 tim kampanye parpol dengan berbagai nama tersebut tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jateng.

Temuan lain, ada tujuh peserta pemilu tim kampanye parpol di beberapa kabupaten/kota di Jateng yang terlambat setor LPSDK, lebih dari pukul 18.00 WIB seperti yang telah diatur di regulasi kepemiluan.

Sementara, untuk tim kampanye parpol tingkat Provinsi Jateng, diketahui dua parpol menyerahkan LPSDK dengan angka Rp 0. Ada juga parpol yang melaporkan dana kampanye Rp 11.600. Sedangkan calon DPD Jateng yang saldo LPSDK-nya Rp 0 ada tiga orang.

“16 parpol tingkat Jateng sudah menyerahkan LPSDK. Penyerahan LPSDK terakhir dilakukan Partai Hanura pada 2 Januari 2019 pukul 20.50 WIB. Dan dari 20 calon anggota DPD di Jateng, ada satu calon yang menyatakan tidak bisa menyerahkan LPSDK, atas nama Naibul Umam,” beber dia.

Bawaslu Jateng mendesak peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye capres – cawapres maupun calon DPD, agar jujur dalam melaporkan dana kampanye. “Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye,” tegas Anik.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Diana Ariyanti menambahkan regulasi tidak mengatur adanya sanksi terhadap peserta pemilu maupun tim kampanye yang tidak menyerahkan LPSDK. “Tidak ada sanksi,” pungkasnya (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*