Menggunakan Lagu Atau Musik Untuk Tujuan Komersil Harus Bayar, Segini Aturan Royaltinya

Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pelaku industri hiburan, restaurant, bioskop, hotel hingga perkantoran kini tak boleh lagi asal menggunakan lagu atau musik secara gratis. Pasalnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan pengelolaan royalty hak cipta lagu atau musik.

Dalam aturan anyar tersebut mewajibkan pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek untuk membayar royalty kepada penciptanya.

Kewajiban ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Dalam beleid yang diteken Jokowi pada 30 Maret lalu tersebut, kewajiban tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak,” demikian bunyi aturan tersebut seperti dikutip, Rabu (7/4/2021).

Dalam aturan itu juga dituliskan bahwa kewajiban membayar royalti berlaku pada beberapa penggunaan, seperti seminar, konser musik, pesawat, pameran, nada tunggu telepon, bank, kantor, pertokoan, pusat rekreasi, hotel, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio.

Lantas bagaimana rincian pembayaran royalti yang harus disetorkan?

Baca juga: Mikir Berpaling Dari WhatsApp? Simak Fitur Aplikasi Signal Messenger Yang Diklaim Lebih Baik

Melansir laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), diatur royalti yang dibayarkan untuk nada tunggu telepon sebesar Rp100 ribu per sambungan telepon.

Royalti penciptaan dan royalti hak terkait untuk bank dan kantor sebesar Rp6.000 per meter persegi per tahun. Lalu, gedung bioskop sebesar Rp3,6 juta per layar per tahun secara lumpsum. Untuk pameran dan bazaar, royalti dikenakan Rp1,5 juta per hari.

Sedangkan untuk transportasi, royalti selama penerbangan dihitung dengan rumus jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik sebesar 10 persen. Rumus sama juga dipakai untuk transportasi darat dan laut.

Sementara penggunaan musik saat pesawat di daratan (on ground), royalti dihitung dengan tarif indeks (0,25 persen kali harga tiket terendah) x penumpang x durasi musik.

Lebih lanjut, untuk pusat rekreasi tarif royalti musik di dalam ruangan yang menggunakan tiket dikenakan senilai harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x persentase penggunaan musik.

“Pusat rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket lumpsum Rp6 juta per tahun,” jelas LMKN seperti dikutip, Rabu (7/4).

Adapun royalti yang dikenakan karaoke dihitung per ruang/hari, untuk karaoke tanpa ruang (aula) tarif royalti sebesar Rp20 ribu per ruang/hari. Karaoke keluarga senilai Rp12 ribu per ruang/hari dan karaoke eksekutif sebesar Rp50 ribu per ruang/hari. Royalti dibayarkan 50 persen untuk hak pencipta dan 50 persen hak terkait.

Lalu, untuk karaoke kubus (booth) royalti dikenakan Rp300 ribu per kubus/tahun dan harga sama untuk hak terkait. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*