JoSS, SEMARANG – Perkawinan usia anak di Jawa Tengah menjadi fenomena gunung es yang semakin mengkawatirkan karena jumlahnya yang terus meningkat. Mirisnya, faktor benyebab kondisi tersebut justru dari orang tua.
Hal itu diungkapkan Dekan Fisip UNS Solo Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dalam Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Mg Setos Hotel Semarang, Kamis (5/12). Dialog yang diselenggarakan Harian Jateng Pos bekerjasama dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini menghadirkan sejumlah tokoh pemerintahan dan dokter spesialis anak.
Ismi menjelaskan sejumlah alasan dilakukannya perkawinan usia anak di antaranya masih rendahnya kemampuan anak perempuan dalam menyelesaikan pendidikan, sehingga orang tua segera menikahkan agar tidak menjadi beban keluarga.
“Alasan kemiskinan dan utang keluarga secara langsung dibebankan kepada anak sehingga dengan menikahkan anak perempuannya, maka beban keluarga itu agak berkurang,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ismi, adanya anggapan bahwa anak di atas 15 tahun dan 18 tahun yang belum menikah dianggap aib bagi keluarga, sehingga keluarga akan segera mencarikan jodoh bagi anak perempuannya.
Di sisi lain, adanya tradisi atau kepercayaan di daerah tertentu, perempuan masih dianggap sebagai entitas yang harus di awasi, dilindungi dan diarahkan. “Sehingga perkawinan usia anak dianggap sebagai wadah yang sah untuk melindungi harkat dan martabat anak perempuan,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi menjelaskan perkawinan usia anak memiliki risiko yang cukup tinggi. Selain masalah sosial ekonomi, juga berdampak negatif pada kesehatan ibu dan anak yang akan dilahirkan.
Baca juga: Kebahagiaan Anak Kunci Utama Pembentukan Pribadi Yang Berkualitas
“Usia anak belum siap secara ekonomi, masih tergantung bantuan orang tua. Sedangkan untuk mencari nafkah, kejiwaan mereka masih labil atau belum siap lahir batin. Akibatnya, sering terjadi penelantaran terhadap istri bahkan terjadi eksploitasi,” katanya.
Dewi menjelaskan dalam perspektif kesehatan, perkawinan usia anak akan banyak diliputi perasaan stres lantaran kejenuhan terhadap persoalan keluarga maupun merawat bayi atau anak yang dilahirkan.
Hal senada diungkapkan Waki Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dalam sambutannya, perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu menegaskan, perkawinan anak perlu dicegah. Karena jika dibiarkan semakin lama akan semakin banyak.
Hal itu mengingat masa puber anak-anak saat ini semakin cepat. Belum lagi stimulan dari luar seperti perkembangan teknologi informasi yang memudahkan anak mengakses informasi termasuk konten negatif.
Sementara itu, Asisten Deputi Partisipasi Media Kementrian PPPA, Drs Fatahillah, MSi memaparkan, saat ini usia perkawinan anak masih terbilang tinggi. Bahkan Indonesia menempati ranking 11 di dunia dan ranking 2 di Asia terkait jumlah anak yang terikat perkawinan dini.
“Berdasarkan data BPS tahun 2018 menyatakan proporsi perenpuan menikah di rentang usia 20-25 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun sebesar 11,24 persen. Meski jumlahnya turun dibandingkan tahun 2017, namun turunnya hanya 0,3 persen sangat kecil. Karena itu, kami dari KemenPPPA sangat konsern untuk melakukan pencegahan perkawinan anak,” paparnya. (lna)
Leave a Reply