Moratorium Dicabut 105 Investor Siap Bangun Hotel di Jogja

moratorium
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Moratorium perizinan pembangunan hotel di Yogyakarta yang telah diberlakukan sejak 2013 pada tahun ini dicabut. Hal itu berarti lampu hijau bagi 105 investor yang telah antre mendapatkan izin mendirikan hotel sejak lima tahun lalu.

Kepala Dinas Perijinan Kota Yogyakarta, Hari Karyawan mengungkap sejak 2013 silam, atau sebelum moratorium itu diberlakukan, ada 105 investor yang mengajukan permohonan mendirikan hotel di Yogyakarta.

Dari jumlah tersebut, saat ini 61 pengusaha sudah selesai membangun hotel dan 16 proses membangun sementara 15 lainnya belum membangun.

“Hanya ada satu investor membatalkan membangun hotel dan sudah mencabut permohonannya karena merasa belum mampu membangun,” ujar Hari, belum lama ini.

Menurut dia, dari total permohonan pembangunan hotel yang masuk, pemerintah kota telah menerbitkan sekitar 88 ijin mendirikan bangunan atau IMB.

Hari menambahkan untuk 15 investor tersisa yang belum juga membangun hotel meski sudah mendapatkan IMB sejak awal, pihaknya kembali memberikan kesempatan untuk mengajukan kembali IMB.

“Selama investor itu masih bisa memenuhi persyaratan untuk penerbitan IMB hotel yang berlaku maka tetap kami melayani pengajuan kembali IMB tersebut,” ujarnya.

Hari menambahkan meskipun perlu mengajukan IMB kembali, namun ke 15 investor ini tidak akan terkena persyaratan seperti yang tertera dalam Peraturan Walikota nomor 85 tahun 2018 tentang pendirian hotel yang baru.

Baca juga: Proyek Tol Bawen-Jogja Masuk Tahap Pembuatan Trase Jalan

Sebab, ketika pengajuan awal 2013 silam, Perwal tersebut belum keluar. Dalam Perwal baru, permohonan izin yang diproses untuk hotel bintang 4 dan 5 saja yang mulai berlaku 2019 ini. “Karena perwal belum keluar sehingga tidak terkena syarat terbaru,” ujar Hari.

Hari menuturkan dengan adanya Perwal baru tentang pembangunan hotel terbatas hanya bintang 4 dan 5 itu pihaknya memprediksi investor yang ingin mendirikan hotel di Yogyakarta tidak cukup banyak.

Terlebih salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah untuk mendapatkan IMB maka alas hak yang digunakan untuk membangun harus jelas. Saat ini masih banyak alas hak yang bermasalah sehingga tidak bisa diterbitkan ijinnya.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada investor yang membeli hotel baru dan lantas mengembangkannya. Hal tersebut tentu di luar kewenangan dari Pemerintah Kota Yogyakarta. Sebab, Pemerintah kota tidak bisa melarang perpindahan aset sebuah gedung atau pun hotel ke pihak lain.

“Sepanjang itu prosesnya sudah dilakukan dengan baik. Kami tidak mengeluarkan IMB lagi, kami hanya mengeluarkan penggantian SKB (Surat Kepemilikan Bangunan),” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan izin pembangunan hotel kembali dibuka pada tahun ini. Hal ini ditandai dengan terbitnya Perwal Nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

“Kami di 2019 ini akan membuka [izin pembangunan hotel] tetapi sangat terbatas. Terutama [untuk hotel] bintang lima dan empat serta guest house atau penginapan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Heroe mengungkapkan, bisnis perhotelan di Yogyakarta masih diminati oleh investor. Terlebih keberadaan bandara baru di Kulonprogo dengan kapasitas yang jauh lebih besar maka akan mengakibatkan jumlah wisatawan yang masuk ke DIY semakin banyak. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*