Deklarasi Dukungan Ganjar ke Jokowi – Amin, Begini Tanggapan Bawaslu

Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng merespon kegiatan deklarasi dukungan puluhan kepala daerah di Jateng ke pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Jokowi – Ma’ruf, di Solo, Sabtu (26/1).

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin menyatakan masih mempelajari kegiatan tersebut.”Bawaslu masih melakukan kajian dan mempelajari kegiatan tersebut,” kata kepada JoSS.co.id, Senin (28/1).

Dijelaskan, kajian Bawaslu dilakukan dari berbagai sudut pandang.

“Kajian harus dari berbagai aspek dan reguIasi,” ujar dia.

Namun ia tidak menyebut detail beragam aspek maupun regulasi yang dimaksud.

Rofuiddin hanya menyatakan kajian yang dilakukan pihaknya belum mengarah pada ada tidaknya dugaan pelanggaran. Termasuk ke dugaan pelanggaran pemilu oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo maupun kepala daerah lain di Jateng yang hadir di kegiatan deklarasi tersebut.

“Belum dugaan pelanggaran. (Baru) kaji acara dukungan Ganjar ke Jokowi,” katanya.

Disinggung, apakah salah satu kajian Bawaslu juga melihat pasal 547 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rofiuddin tidak berkomentar lebih jauh.

“Masih proses kajian,” jawab mantan wartawan itu singkat.

Diketahui, pasal 547 UU 7/2017 mengatakan setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca jugaBawaslu Minta KPU Cermati 706 Pemilih TMS

Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara ditegaskan di pasal 122 UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal tersebut berbunyi pejabat negara yang dimaksud pasal 121, yakni pegawai ASN dapat menjadi pejabat negara, diantaranya menyatakan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota.

Pada Sabtu (26/1) di Hotel Alila, Kota Solo berlangsung deklarasi dukungan ke paslon nomor urut 01. Siaran tertulis yang diterima JoSS.co.id menyebut kegiatan diinisiasi oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat kepala daerah yang tidak Ganjar undang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal dan Salatiga. Sebab bukan pendukung Jokowi – Ma’ruf.

Sementara dari 31 kepala daerah yang diundang, 27 diantaranya hadir dan empat kepala daerah izin tidak bisa hadir, yakni dari Kabupaten Rembang, Temanggung, Banjarnegara dan Blora.

“Sebanyak 31 pimpinan daerah di Jawa Tengah sepenuhnya memberi dukungannya untuk Jokowi – Ma’ruf Amin. Empat yang tidak diundang karena kami memegang etika,” tutur Ganjar. (Joy/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*