Bawaslu Minta KPU Cermati 706 Pemilih TMS

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang merekomendasikan agar KPU mencermati daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang jumlahnya mencapai 706 pemilih. Jumlah data tersebut nantinya berkaitan dengan pendistribusian undangan ke TPS  atau C6.

Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 431 pemilih meninggal dunia, 217 pemilih pindah domisili secara administratif, 42 pemilih ganda, 14 pemilih tidak dikenali/bukan penduduk setempat dan pemilih di bawah umur 2 orang.

Menurut Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, pihaknya sudah menyampaikan langsung rekomendasi ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Rekomendasi ini, imbuhnya berdasarkan pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu di sebanyak 16 kecamatan di Kota Semarang pasca penetapan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemeliharaan (DPTHP) bulan Desember 2018. Setelah dilakukan crosscek, diharapkan data tersebut masuk dalam pemeliharaan daftar pemilih.

“Rekomendasi ini berdasarkan pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu di 16 kecamatan pasca penetapan penyempurnaan DPTHP bulan Desember 2018, semua rekomendasi disertai by name by address,” terangnya kepada JoSS.co.id di Semarang, Kamis (24/1).

Dijelaskan, dalam rekomendasi itu Bawaslu meminta KPU melakukan kroscek data yang dimaksud dan nanti menjelang hari pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk mengendalikan distribusi C6 pemilih TMS ini agar berhenti di tingkat PPS saja.

Selain pemilih TMS Bawaslu juga merekomendasikan 37 pemilih potensi DPK (pengguna KTP el di TPS). Selain itu juga ada rekomendasi terkait 25 pemilih invalid Kartu Keluarga (KK) dan tanggal lahir untuk diperbaiki.

Baca juga: Tumbuhkan Kesadaran Politik, Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif

“Kami akan terus sampaikan beberapa rekomendasi demi perbaikan Pemilu 2019 jika memang menemukan adanya kekurangan,” tukasnya.

Relawan Demokrasi

Di sisi lain menurut Ketua KPU Henry Casandra Gultom, pihaknya telah melantik 55 orang Relawan Demokrasi (Relasi). Pengukuhan relasi sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Semarang nomor 23/PP.08-Kpt/33754/KPU.Kot/I/2019 tentang penetapan dan pengangkatan relawan demokrasi Pemilihan Umum 2019.

“Sebanyak 55 orang itu terdiri dari 10 segmen yaitu pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih disabilitas, pemilih marjinal, keluarga, warganet, keagamanan dan komunitas,” katanya.

Ditambahkan, hingga batas akhir pendaftaran Rabu (16/1) dinyatakan 192 orang yang lolos persyaratan administrasi. Setelah itu dilakukan proses seleksi wawancara dimana pada akhirnya tersaring 55 anggota Relasi.

Lebih lanjut, Nanda Goeltom menyampaikan, Relawan Demokrasi diharapkan mampu menjangkau sudut-sudut terjauh dari simpul masyarakat, dan menjadi perpanjangan tangan KPU dalam menyampaikan informasi seputar penyelenggaraan pemilu 2019. Sehingga target partisipasi pemilu 2019 adalah 77,5% bisa tercapai di Kota Semarang.

Setelah pengukuhan,  para relawan demokrasi akan memperoleh bimbingan teknis (bimtek). (Gus/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*