JoSS, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun pengadaan 2018, dengan jumlah formasi sebanyak 238.015 formasi.
Ke-238.015 formasi tersebut terdiri atas 51.271 formasi untuk instansi pemerintah pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi pemerintah daerah (pemda) meliputi 525 pemda.
Jadwal pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2018 sendiri direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
Lalu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Kelulusan CPNS akan diumumkam pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menjelaskan fokus perencanaan dan rekrutmen CPNS diarahkan untuk meningkatkan daya saing bangsa, dengan prioritas pada bidang pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan dan infrastruktur.
Dia meminta agar masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
“Proporsi terbesar formasi CPNS tahun ini adalah untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis yang saat ini masih kurang. Antara lain tenaga pendidikan, tenaga kesehatan serta tenaga yang memiliki kualifikasi teknis di bidang infrastruktur, sesuai dengan program Nawacita,” katanya dalam keterangan resminya di Jakarta hari ini Kamis (6/9).
Baca juga : Bulog Gelontorkan 30 Ton Beras Premium Guna Menjaga Stabilisasi Harga
Hal itu diungkapkan usai Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah PNS saat ini sebanyak 4,3 juta, dengan proporsi terbesar selain guru dan tenaga kesehatan adalah tenaga pelaksana/administarif 38% (1,6 juta) dan tenaga teknis keahlian 8,6% (372.000).
Menurut Menpan, proporsi yang tidak seimbang itu akan menyulitkan dalam menghadapi tantangan ke depan.
Untuk itu, dalam upaya menyikapi tantangan era industri 4.0, diperlukan spesialisasi keahlian. Sehingga perencanaan dan usulan PNS baru, harus difokuskan kepada jabatan-jabatan spesifik sesuai dengan core business instansi, arah pembangunan nasional dan daerah serta sasaran Nawacita. “Sehingga daya saing bangsa kita semakin meningkat di kancah internasional”.
Menpan menjelaskan peruntukan instansi pemerintah pusat terdiri atas jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi, guru madrasah Kemenag yang bertugas di kabupaten/kota 12.000 formasi, serta dosen Kemenristekdikti dan Kemenag 14.454 formasi.
Baca juga : Mulai Dibangun Peron KA Bandara Ditarget Rampung Maret 2019
“Untuk instansi pemda terdiri atas guru kelas dan mata pelajaran 88.000 formasi, guru agama 8.000 formasi, tenaga kesehatan 60.315 formasi (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi dan tenaga medis/paramedis) serta tenaga kerja teknis yang terdiri dari pelamar umum 30.429 formasi,” ujarnya.
Syafrudin juga menjelaskan tahun ini penerimaan CPNS lebih bervariasi karena ada formasi khusus bagi Diaspora (orang perantauan) dan olahragawan berprestasi internasional diperbolehkan untuk melamar menjadi CPNS melalui formasi khusus.
Untuk Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2 (S2). “Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1),” lanjutnya.
Selain itu ada formasi khusus bagi olahragawan berprestasi internasional. Dimana kita ketahui para atlet Indonesia sudah menunjukkan prestasi terbaik mereka dengan mengantongi 98 medali yang terdiri atas 31 emas 24 perak 43 perunggu pada perhelatan pekan olahraga terbesar kedua di dunia setelah olimpiade, Asian Games 2018.
Oleh karena itu, bagi formasi khusus kategori olahragawan berprestasi internasional pelaksanaannya akan dikoordinasi oleh Menpora, dimana ketentuannya merujuk pada ketentuan Permenpora Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi menjadi CPNS tahun 2018. (lna)

Leave a Reply