JoSS, JAKARTA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan (Kemenag-Kemenkes) dapat mensosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan Serum Institute of India (SII).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan MUI telah memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan vaksin campak-rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII) meski mengandung unsur nonhalal karena kondisi darurat.
Dia menambahkan keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk Dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin.
Menurut dia MUI menetapkan bahwa vaksin MR produk dari SII hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Namun penggunaannya pada saat ini dibolehkan.
“Berdasarkan keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin yang mengandung sel manusia (human diploid cell) dan dan unsur kulit babi itu haram, tapi penggunaannya masih diperbolehkan sebelum ada penggantinya yang halal,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/8).
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah).
Baca juga : Hipertensi Mendominasi Catatan Kesehatan Sopir Bus
“Artinya, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi,” katanya.
Bamsoet juga meminta Kemenkes, serta para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset, guna mencari alternatif pengganti atau menemukan vaksin MR yang halal.
“Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan cacat dan kematian,” tuturnya.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang terjamin kesucian serta kehalalannya. “Karena terkait kepentingan umat Islam terhadap obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,” tuturnya.
Kendati demikian, MUI tetap meminta pemerintah untuk menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaskin juga diharuskan mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga meminta pemerintah agar menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Pemerintah hendaknya juga mengupayakan secara maksimal melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim agar memerhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal. (lna)

Leave a Reply