Menhub Hapus Ketentuan Maksimal Penumpang Angkutan Umum 50%

Ilustrasi | Foto: urbanasia.com

JoSS, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen dari kapasitas dalam aturan baru soal pengendalian transportasi guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Senin (8/6/2020).

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya telah mengesahkan peraturan terkait penumpang angkutan umum di masa pandemi. Salah satu revisinya yakni pada pasal 11 yang mengubah besaran kapasitas maksimal dari jumlah penumpang angkutan umum yang menghilangkan klausul maksimal kapasitas 50 persen.

Baca juga: Begini Aturan New Normal di SPBU

Perubahan jumlah kapasitas maksimal dari moda transportasi umum ini berlaku untuk seluruh moda yakni moda darat, laut, udara, kereta api serta penyeberangan. Menhub menghapus klausul besaran angka maksimal jumlah kapasitas penumpang dari seluruh moda.

“Kendaraan bermotor umum berupa mobil penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik,” seperti dikutip dari peraturan tersebut, Selasa (9/6).

Pasal yang mengatur besaran kapasitas tersebut yakni pasal 11, 12, 13 dan 14. Seluruh besaran maksimal kapasitas penumpang pun dihilangkan dari pasal-pasal tersebut.

Adapun pembatasan jumlah penumpang pada seluruh sarana transportasi akan ditentukan kemudian oleh Menteri Perhubungan. Ini artinya, besaran kapasitas penumpang ini dapat lebih besar dari sebelumnya ketika masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang hanya 50 persen. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*