[widget id="text-5"]

Miras Oplosannya Tewaskan 5 Orang, Sigit Seno Terancam 20 Tahun Bui

JoSS, SOLO – Setelah meraup untung jutaan rupiah dari hasil jual miras oplosan Sigit Seno Susanto (46) kini terancam hukuman 20 tahun penjara, setelah miras oplosannya menewaskan lima orang pada Minggu (8/9) lalu.

Sempat kabur dan menjadi buronan, akhirnya Sigit  diringkus tim reserse Polresta Solo, Jumat (13/9). Selain menangkap Sigit Seno, warga Perumahan Tekad Makmur, Kelurahan Joho, Mojolaban, Sukoharjo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa racikan minuman keras oplosan dengan bahan alkohol 96 persen, air mineral, air buah kawis, pewarna dan aroma bahan makanan jenis kue serta jamu pahitan ( adas pulowaras, kayu secang dan kapulogo) yang belum terjual.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai dalam konferensi pers Jumat (14/9) menjelaskan kronologi peristiwa berujung maut tersebut. Awalnya Sigit pada hari Minggu (8/9) menjual miras oplosan kepada Joko Semedi alias Uuk. Uuk kemudian mengajak empat orang temannya diantaranya Agimailanto, Pudiarto alias Iput , Budiyono dan Supardi alias Klowor untuk pesta miras oplosan di pinggir Sungai Bengawan Solo tepatnya di kawasan kampung Beton, Kecamatan Jebres, Solo.

Sampai di rumah, lima orang itu mengalami sakit seperti keracunan. Ke lima orang dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Moewardi, Solo, namun tidak tertolong. Awalnya empat orang yakni Joko Semedi, Agimailanto, Budiyono dan Supardi yang meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Bekuk Kawanan Perampok Lintas Provinsi di Wonogiri

Sementara Pudiarto alias Iput kritis. Namun sehari setelah menjalani perawatan Iput juga menghembuskan nafas yang terakhir.

Mendengar ada yang meninggal dunia karena mengkonsumsi miras oplosan yang dijualnya, Sigit Seno sempat kabur. Namun akhirnya berhasil diringkus polisi di Sukoharjo. Sisa minuman racikan maut sebanyak satu jirigen disita polisi sebagai barang bukti. Petugas mengirim sisa miras oplosan ke laboratorium forensik (Labfor) Polda Jateng.

“Polisi masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui zat yang menyebabkan tewasnya empat orang pemabuk itu,” kata Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai.

Menurut Sigit, pihaknya menjual miras oplosan ukuran 1,5 liter dijual Rp 40 ribu hingga Rp 50 ribu.Selama berjualan dia berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah.

Menurut Kapolresta Solo tersangka Sigit dijerat Pasal 196 Undang- Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 dan 2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman dihukum penjara 20 tahun. (ton/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]