
JAKARTA, JOSS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan yang membatasi masyarakat untuk mengajukan pendanaan di lebih dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Kebijakan ini memungkinkan masyarakat untuk tetap mengambil pinjaman di beberapa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending secara bersamaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan tinggi dinamika kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk bagi pelaku UMKM, kebutuhan modal kerja jangka pendek, dan sektor informal.
OJK juga menilai pentingnya mendukung akses pembiayaan alternatif yang inklusif agar dapat menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani secara optimal.
“Sehingga, batasan pendanaan pada 3 Penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang Penyelenggara pindar memenuhi kewajiban tertentu,” sebagaimana dikutip dalam jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).
Kewajiban yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pindar mencakup peningkatan dan penjagaan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik, pengelolaan manajemen risiko yang memadai, hingga menjaga tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimal sebesar 5%.
Aturan mengenai batasan maksimal pinjaman di tiga platform sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Ketentuan tersebut tadinya dirancang untuk mencegah perilaku masyarakat dalam melakukan praktik gali lubang tutup lubang.
Terkait tingkat kredit macet, per Juli 2026 tercatat ada 16 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5%, jumlah yang sama dibandingkan posisi Juni 2026. OJK menyatakan terus melakukan pemantauan ketat terhadap upaya perbaikan kualitas pembiayaan oleh para penyelenggara tersebut.
Data pembiayaan bermasalah pada industri pindar per Juli 2026 mencatat proporsi terbesar berasal dari kelompok usia 19ā34 tahun, yakni mencapai 48,22% dari total outstanding bermasalah. Berdasarkan jenis kelamin, kelompok laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan persentase sebesar 54,22%.
OJK berkomitmen untuk terus mencermati dinamika kualitas pembiayaan berdasarkan profil dan karakteristik debitur. Seluruh penyelenggara pindar didorong untuk terus memperkuat kualitas credit scoring dalam menyalurkan pembiayaan melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Sempat Mundur dari BGN karena Sakit, Nanik S Deyang Kini Jadi Presiden Becak Listrik

Leave a Reply