Industri Transportasi dan Pertambangan Catat Pekerja Overworked, CELIOS Soroti Durasi Kerja yang Melampaui Batas

Ilustrasi pekerja. (foto: istimewa)

JOSS.CO.ID, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa sektor transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi memiliki persentase pekerja yang mengalami overworked tertinggi, dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu.

Hal ini jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa jam kerja maksimal per minggu adalah 40 jam, dengan rincian 7 jam per hari selama 6 hari kerja, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja (Pasal 77 Ayat 2).

Peneliti CELIOS, Bara, menjelaskan bahwa sektor-sektor tersebut memiliki jumlah pekerja yang jam kerjanya melampaui ketentuan, menambah beban bagi pekerja.

“Industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi mencatat persentase tertinggi pekerja yang bekerja lebih dari waktu yang diatur, dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu,” ujar Bara dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Sabtu (31/5/2025).

Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah pekerja di sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol). Menurut penelitian CELIOS, supir ojol bekerja rata-rata 54 jam per minggu, jauh lebih banyak dibandingkan dengan pekerja sektor lainnya yang rata-rata hanya bekerja 41,5 jam per minggu. Bara menambahkan, fakta ini menggarisbawahi kenyataan bahwa pekerjaan sebagai ojol rentan terhadap kondisi kerja yang tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah.

“Rata-rata ojol bekerja 54,4 jam per minggu, sementara pekerja lainnya hanya bekerja sekitar 41,5 jam per minggu. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan ojol menjadi salah satu yang paling rentan, dan pemerintah belum memberikan perhatian yang memadai.

Kami mendesak agar data terkait tenaga kerja, terutama di sektor gig economy, lebih akurat, mengingat banyaknya pekerja yang terdampak PHK dan beralih ke sektor informal,” kata Bara.

Selain itu, CELIOS menyoroti bahwa data pengangguran yang disajikan pemerintah belum mencakup seluruh pekerja sektor informal. Banyak pekerja, terutama mereka yang ter-PHK dari sektor industri pengolahan, kini bergabung dalam sektor informal dan tidak tercatat dalam statistik pengangguran resmi.

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*