Aturan PKM Di Semarang Diperketat, 9 Ruas Jalan Ditutup Pada Jam Ini

Ilustrasi portal Dinas Perhubungan Kota Semarang | Foto: cendananews.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi melakukan pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain pembatasan operasional mall hanya sampai pukul 19.00 WIB, 9 ruas jalan protokol ditutup.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan Pemerintah Pusat RI di Pulau Jawa dan Bali.

Ada sejumlah revisi pada aturan PPKM Kota Semarang yang berlaku selama 14 hari pada 11-25 Januari 2021.”Melihat perkembangan sekarang ini, maka Pemkot Semarang akan menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dengan pengetatan PKM, dengan penyesuaian yang telah kita bahas bersama Forkopimda,” ujar Walikota yang akrab disapa Hendi.

Penyesuaian tersebut antara lain, jika sebelumnya Kota Semarang hanya menetapkan 50 persen pekerja untuk Work From Home (WFH), kini menjadi 75 persen, mengacu kebijaseskan pusat. “Bila ada yang jumlahnya tidak bisa diberlakukan 75 persen WFH, maka kami juga akan mengatur pengurangan jam kerja. Menjadi jam 08.00 sampai dengan 14.00,” katanya.

Untuk kegiatan pendidikan, Hendi masih menetapkan sistem belajar dari rumah melalui metode daring.”Sampai dengan saat ini kebijakan di Kota Semarang dari tingkat TK sampai SMP belum pernah memberlakukan pembelajaran tatap muka,” ujarnya.

Baca juga: Jateng Terapkan PSBB Hanya Di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya

Untuk operasional mal atau pusat perbelanjaaan, Hendi melakukan revisi aturan PKM Kota Semarang, dengan meminta pengelola untuk tutup lebih awal pukul 19.00 WIB. Sedangkan tempat usaha lain, seperti PKL, restoran, dan tempat hiburan, penutupan hingga pukul 21.00 WIB.

“Untuk resto dan tempat hiburan, termasuk PKL, kami meminta toleransi. Sehingga sedulur – sedulur boleh buka sampai Jam 9 malam. Untuk pembatasan kapasitasnya, jika pemerintah pusat menetapkan 25 persen, kami mengambil kebijkan maksimal 50 persen,” kata Hendi.

Perihal kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang diminta dihentikan oleh Pemerintah Pusat, Hendi meyakinkan aktifitas di tempat ibadah di Kota Semarang, masih diperbolehkan.Namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi kapasitas maksimal 50 persen.

Adapun untuk rekayasa lalulintas, sembilan ruas jalan utama ditutup mulai Senin (11/1/2021) hingga dua pekan berikutnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P. Martantono, menyebut sembilan ruas jalan yang ditutup selama PKM itu adalah Jl. Pemuda (arah Paragon Mall ke Tugu Muda), Jl. Letjen Suprapto (kawasan Kota Lama hingga Jembatan Mberok). Lalu, Jl. Pandanaran, Jl. Gajah Mada, Jl. Pahlawan, Jl. Ahmad Yani, Jl. Tanjung, Jl. Lamper Tengah Raya, dan Jl. Supriyadi.

Baca juga: Pelebaran Jalan Sriwijaya Semarang Ditarget Mulai Januari 2021

“Untuk tiga ruas jalan yakni Jl. Tanjung, Jl. Lamper Tengah Raya, dan Jl. Supriyadi kita tutup total selama 24 jam. Sedangkan untuk ruas jalan lainnya cuma ditutup mulai pukul 21.00 WIB-06.00 WIB setiap harinya,” ujar Endro.

Endro mengatakan penutupan jalan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Harapannya, dengan penutupan sejumlah ruas jalan ini aktivitas masyarakat keluar rumah atau membuat kerumunan di jalan bisa dikurangi.

“Sebenarnya jalan yang ditutup ini hampir sama dengan tahap-tahap PKM [pembatasan kegiatan masyarakat] yang sudah diterapkan Pemkot Semarang. Hanya lanjutan saja,” tutur Endro. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*