Desakan Agar Pilkada 2020 Ditunda Menguat, Bawaslu Jateng: Tahapan Masih Jalan

Ilustrasi | Foto: jpnn.com
Mari berbagi

JoSS, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan hingga saat ini belum ada opsi atau hal yang mendesak untuk dilakukannya penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena pandemi Covid-19.

Menurutnya hingga kini tahapan Pilkada masih berjalan dengan sejumlah penyesuaian dan pengendalian pencegahan penularan virus.

“Kalau kita saksikan ini tahapan masih jalan dengan penyesuaian dan pengendalian. Jika tahapan masih jalan, berati belum ada opsi penundaan. Kalau bicara norma masih ada kemungkinan penundaan. Jadi norma mengatur penundaan kalau mengganggu tahapan, tapi ini masih berjalan,” katanya di acara Ngobrol Bareng Bawaslu (Ngobras) yang digelar secara online, Senin (21/9/2020).

Seperti diketahui sejumlah pihak mendesak agar Pilkada ditunda, termasuk dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) PP Muhammadiyah, Komnas HAM, hingga mantan wakil presiden Jusuf Kalla. Permintaan penundaan itu karena kondisi pandemi COVID-19.

Fajar menambahkan dalam UU No 6 yang menetapkan Perpu No 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan memang dibuka ruang penundaan pilkada dalam hal terjadi bencana alam dan non-alam dan sebagainya yang menghambat tahapan.

Namun Fajar menjelaskan sampai saat ini tahapan Pilkada masih berjalan dengan penyesuaian. Sehingga hingga saat belum ada opsi untuk dilakukan penundaan.

Menurutnya, kekhawatiran terkait adanya klaster Pilkada memang wajar tapi saat ini pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan antisipasi penyebaran COVID-19. Untuk itu, masyarakat juga harus memperhatikan kegiatan lain sehingga jika memang Pilkada 2020 ditunda, tapi perilaku masyarakat masih banyak yang tidak disiplin protokol kesehatan maka akan sama saja.

Baca juga: Corona Menggila, Mendagri Tunda Pelaksanaan 3.000 Pilkades

“Pilkada memang ada potensi (ditunda), tapi bukan berarti penyebaran Covid-19 akan berhenti, belum tentu. Kalau memang ditunda, ya kegiatan masyarakat lainnya juga harus diketati. Satu sisi kendalikan, satu sisi bebas, pandemi akan terus terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta kepada KPU dan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 lantaran pandemi virus corona di Indonesia belum usai. Pihak terkait diharapkan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Untuk menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” kata Mu’ti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).

PP Muhammadiyah lalu meminta Kementerian Dalam Negeri dan DPR untuk meninjau kembali pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini. Ia menegaskan bahwa keselamatan bangsa serta keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj berpendapat, melindungi kelangsungan hidup manusia dengan protokol kesehatan sangat penting dilakukan.

Menurutnya seharusnya prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan karena penularan Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.

“Meminta agar KPU RI, Pemerintah dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (20/9).

Terlebih, menurut Said, pelaksanaan Pilkada identik sebagai sarana untuk memobilisasi dan melakukan konsentrasi banyak orang oleh kandidat. Sulit untuk menerapkan protokol kesehatan karena massa yang terkonsentrasi akan banyak dalam tiap tahapannya.

Melihat persoalan itu, Said berharap agar anggaran Pilkada bisa direalokasi untuk penanganan wabah corona bagi masyarakat. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*