Arab Saudi Buka Layanan Umrah Secara Bertahap, Kemenag Siapkan Regulasi

Kementerian Agama Republik Indonesia | Foto: google AMAN media
Mari berbagi

JoSS, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan kembali layanan umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020. Tahap awal hanya diperuntukan bagi warga kerajaan tersebut. Kementerian Agama menyiapkan regulasi untuk pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Saudi melalui kantor berita SPA dan dikutip Al Arabiya pada pada Rabu (23/9/2020) waktu setempat.

Berdasarkan laporan pihak berwenang, kemungkinan ibadah umrah akan disetujui mengingat tindakan pencegahan pandemi Covid-19 terus dilakukan. Keputusan ini juga telah menimbang aspirasi banyak umat Islam di dalam dan luar negeri membuka ibadah umrah.

Pemberian umrah akan dilakukan secara bertahap dalam empat tahapan.

Tahap pertama, mengizinkan warga negara di dalam Kerajaan untuk melakukan umrah mulai dari 4 Oktober 2020, dengan batas kapasitas 30 persen serta yang memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan virus corona. Artinya hanya diizinkan 6.000 jemaah per hari berada di Masjidil Haram.

Tahap kedua, mengizinkan warga negara di dalam Kerajaan untuk menunaikan ibadah umrah, mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah serta berdoa di dua masjid suci mulai 18 Oktober, dengan batas kapasitas 75 persen yang memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan virus corona.

Selain itu, kapasitas 75 persen tersebut harus memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan virus corona di Masjid Nabawi di Madinah.

Negara ketiga, mengizinkan warga negara di dalam dan di luar Kerajaan untuk menunaikan umrah, mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, dan berdoa di dua masjid suci mulai 1 November dan hingga resmi berakhirnya pandemi virus Corona atau pengumuman bahaya telah berlalu.

Situasi ini akan diizinkan dengan batas kapasitas 100 persen dengan memastikan kepatuhan terhadap tindakan pencegahan virus Corona. Batas kapasitas yang sama akan diberlakukan di Masjid Nabawi di Madinah.

“Kedatangan peziarah dan pengunjung dari luar Kerajaan akan bertahap, dan merujuk dari negara-negara yang menurut Kementerian Kesehatan tidak menimbulkan risiko kesehatan sehubungan dengan virus Corona,” tulis keterangan Kementerian Dalam Negeri Saudi.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Tunda Pilkada, Kapolri Instruksikan Hal Ini

Tahap keempat, membiarkan warga negara di dalam dan di luar kerajaan untuk menunaikan umrah, mengunjungi Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah, dan shalat di dua masjid suci, dengan 100 persen kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Tahap ini akan dimulai setelah otoritas Saudi memutuskan bahwa risiko pandemi telah dinetralkan.

Sebelum membuka penyelenggaraan umrah ke negara lain, Arab Saudi akan merilis daftar negara yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah umrah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kemenag, M. Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jemaah.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui.

Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jemaah umrah.

“Regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan atau penyerta. Termasuk juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (24/9/2020).

Adapun pembahasan regulasi ini akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Lebih lanjut pembahasan regulasi ini akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umrah, dan negara harus hadir. Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020,” pungakasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*