Untuk Pemerataan Layanan, Bali Bangun RS Tanpa Kelas

tanpa kelas
Ilustrasi | Foto: google
Mari berbagi

JoSS, DENPASAR — Pemprov Bali berencana membangun rumah sakit tanpa kelas untuk memberikan pemerataan layanan kesehatan kepada warga. Setidaknya ada dua rumah sakit yang akan disiapkan untu program tersebut.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan RS Pratama di Desa Tanguwisia, Kecamatan Seririt dan RS Pratama di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan (keduanya di Kabupaten Buleleng) bakal dioperasikan menjadi rumah sakit tanpa kelas.

Dia menambahkan, lahan kedua RS Pratama itu adalah milik pemerintah, begitu juga operasionalnya dibiayai pemerintah. Kedua rumah sakit tersebut dipersiapkan untuk melayani masyarakat yang berobat tanpa kamar yang berkelas-kelas.

Selain itu, Koster juga memaparkan arah kebijakan dan program Pemprov Bali sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru

“Pemerintah harus hadir memberikan fasilitas kesehatan yang baik bagi masyarakat,” katanya seperti dikutip dari Bisnis.com

Dia menuturkan khusus di bidang kesehatan telah diluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) pada 27 April lalu melalui Pergub No 104 Tahun 2018 yang merupakan penyempurnaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.

Baca jugaPemprov Bali Dorong Peningkatan Kualitas Sapi Bali

“Program JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada krama [warga] Bali yang dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang mengandung beberapa kekurangan,” katanya.

Kekurangan tersebut, lanjutnya di antaranya sistem rujukan secara bertingkat dan tidak terintegrasi sehingga pasien tidak bisa langsung mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan. Selain itu, memerlukan waktu panjang akibat lokasi rumah sakit rujukan terlalu jauh.

Ia juga menjelaskan rujukan bertingkat mengakibatkan tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh pasien sehingga sistem rujukan dinilai tidak efektif dan tidak efisien.

“Pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan,” jelasnya. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*