Rayakan Kelulusan Dengan Konvoi Bakal Ditindak

Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Polisi akan menindak tegas bagi pelajar yang merayakan kelulusan dengan menggelar konvoi di jalan dan mengganggu ketertiban. Apalagi, jika konvoi dilakukan tanpa mengenakan helm, tanpa surat kelengkapan kendaraan atau knalpot blombongan.

“Selain membahayakan diri sendiri, tidak tertib di jalan dapat mengganggu keselamatan orang lain. Jajaran akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto seperti dikutip Krjogja.com.

Seperti diketahui, pengumman hasil Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) jenjang SMA/SMK dan MA akan diumumkan secara serentak hari ini, Senin (13/5) tepatnya pukul 10.00 WIB.

Mengingat pengumuman hasil UNBK kali ini bertepatan dengan pelaksanaan puasa Ramadan, Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY meminta kepada seluruh sekolah dan madrasah agar dapat mengkondisikan pengumuman kelulusan.

Salah satunya dengan mengadakan kegiatan bermanfaat agar, siswa tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, seperti konvoi di jalanan dan corat-coret.

Baca juga: Pekan Depan Layanan Paspor Elektronik Segera Dibuka di Jogja

“Sekolah bisa mengumumkan hasil UNBK dengan cara dikemas dalam kegiatan di sekolah yang mendidik. Sehingga anak bisa mengembangkan kreativitas dan membangun karakter. Khususnya dalam persiapan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi atau dunia kerja,”kata Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji di Yogyakarta, Minggu (12/5).

Baskara Aji mengungkapkan, soal model pengumuman yang akan digunakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah, sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing sekolah.

Apakah nantinya model pengumuman yang akan digunakan, dengan mengundang orangtua ke sekolah atau menggunakan online. Kendati demikian, Disdikpora DIY berharap sekolah bisa mengkondisikan siswa supaya mereka tidak terlibat konvoi dan aksi corat-coret.

Bahkan untuk mengantisipasi hal itu, Disdikpora DIY sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan Polda DIY. Konsekuensi dari itu, apabila ada siswa yang terlibat konvoi dan aksi corat-corat yang mengganggu kepentingan umum akan dikenai sanksi. (Wiek/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*