REI Jogja Bakal Bangun 3.000 Rumah Murah

rei
Ilustrasi rumah murah | foto : instagram pesonakahuripan12
Mari berbagi

JoSS, JOGJA – Real Estate Indonesia (REI) DIY akan membangun 3.000 unit rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada periode 2018-2019, kemudahan regulasi menjadi factor pendukung.

Sekretaris DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan hingga kini pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan MBR masih sangat kurang. Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi pengembang.

Menurut dia harga tanah yang kian mahal, kalaupun ada tanah murah seringnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga pengembang harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk mewujudkan rumah murah tersebut.

“Pasar untuk rumah seharga Rp500 juta ke bawah masih terus tumbuh. Sayangnya untuk harga rumah Rp300 juta ke bawah dan MBR ketersediannya masih sangat kurang,” katanya, baru-baru ini.

Ilham menyebut DPR REI telah berencana untuk membangun sekitar 3.000 unit rumah MBR hingga tahun depan. Ribuan unit tersebut tersebar di beberapa wilayah yakni Godean, Triwidadi, Jetis, dan Imogiri Bantul.

Meski demikian, banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pengembang yaitu, beberapa persyaratan dan keperluan yang harus dilengkapi sebelum membangun perumahan MBR.

Baik terkait status kepemilikan lahan, peruntukan tata ruang, kesesuaian kontur tanah, maupun soal perizinan. “Ini baru rencana saja belum tentu terlaksana semua, masih banyak hal yang harus diurus,” tuturnya.

Tetapi pihaknya optimistis rencana tersebut akan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Apalagi Ilham menyebut soal perizinan, pengembang banyak terbantu oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 3/2016 tentang penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.

Inpres ini ditujukan untuk pejabat dan instansi terkait di sektor perumahan untuk bersama-sama menyederhanakan dan mempermudah proses perizinan pembangunan perumahan. Selain itu juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 668/1062/SJ Tentang Percepatan Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di daerah.

Sebagaimana diketahui, surat edaran yang dikeluarkan 27 Februari 2017 tersebut, menindaklanjuti Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang penyederhanaan perizinan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembangunan Perumahan MBR. Ada tiga poin yang ditekankan dalam surat edaran ini yakni, perizinan yang dihilangkan, penggabungan perizinan, dan percepatan perizinan.

“Bahkan untuk Sleman sudah ada Perbup yang dikeluarkan untuk mempermudah izin perumahan MBR ini,” imbuh Ilham.

Ilham menambahkan meski beberapa persyaratan masih diurus, namun REI berkomitmen untuk segera menyediakan perumahan bersubsidi ini. Apalagi menurutnya pasar untuk perumahan MBR tersedia sangat banyak dan pemerintah telah mengalokasikan subsidi baik bagi pengembang, konsumen, maupun perbankan. (hrj/lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*