[widget id="text-5"]

‎OJK Wajibkan Pinjol Lapor ke SLIK, Tindak Komunitas Sengaja Gagal Bayar Pinjol

Ilustrasi gedung OJK
JOSS.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya komunitas di media sosial yang secara terang-terangan menyebarkan strategi gagal bayar pinjol.

‎Salah satu grup Facebook yang bernama Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025 bahkan telah memiliki lebih dari 20 ribu anggota yang aktif bertukar informasi soal pinjaman online yang “aman” untuk tidak dibayar.

‎Merespons fenomena ini, OJK menegaskan bahwa mulai 31 Juli, seluruh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diwajibkan melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Sistem ini berfungsi sebagai acuan untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam melalui catatan riwayat pinjaman atau iDeb.

‎”Data SLIK akan menjadi salah satu pertimbangan lembaga keuangan saat menilai apakah seseorang layak menerima pinjaman,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Rabu (18/6/2025).

‎Menurut catatan OJK, banyak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditolak akibat riwayat kredit buruk. REI (Real Estate Indonesia) bahkan melaporkan bahwa 40% pengajuan KPR tahun lalu ditolak karena pemohon memiliki catatan buruk di pinjaman daring.

‎Di sisi lain, penyebaran komunitas yang mendiskusikan cara-cara menghindari penagihan utang digital kian meresahkan. Mereka membahas pinjol mana yang tidak memiliki debt collector hingga strategi lolos dari tanggung jawab finansial.

‎Menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melaporkan fenomena tersebut ke OJK dan tengah menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk menindak hukum para pelaku yang mengajak gagal bayar secara sengaja.

‎Ismail menambahkan bahwa OJK akan menegakkan aturan melalui penguatan sistem mitigasi risiko. Industri pinjol diminta memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) guna menyeleksi peminjam secara ketat sejak awal.

‎Melalui ketentuan terbaru, penyelenggara dilarang memberikan pembiayaan kepada peminjam yang telah mendapatkan dana dari tiga platform berbeda, termasuk dari platform itu sendiri. Penyelenggara juga diwajibkan melakukan credit scoring guna mengukur kecocokan antara jumlah dana yang diajukan dan kemampuan finansial peminjam.

‎OJK mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan pinjaman online. Hindari terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang serta waspada terhadap pinjaman online ilegal yang merugikan secara jangka panjang.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]