[widget id="text-5"]

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Binomo Kecewa Aset Tak Kembali

binomo
Indra Kenz di vonis 10 tahun penjara plus denda 5 milliar (@idx_channel/instagram.com)

JoSS, TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, Selasa (14/11).

Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU,” jelas Arief.

Korban penipuan skema trading Binary Option (Binomo) mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang mengaku menyayangkan putusan hakim yang justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurutnya, tuntutan dari JPU telah mengakomodir seluruh permintaan korban.

“Saya sebagai wakil ketua paguyuban korban Indra kenz sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11).

Diketahui, Indra Kenz sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara. JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.

Akan tetapi, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar. Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara.

Karenanya, Rob mempertanyakan alasan putusan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya dalam kasus serupa di Medan, Pengadilan Negeri dapat mengembalikan harta milik affiliator kepada korban.

“Ada apa dengan Hakim di PN Tangerang, Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama,” tuturnya.

Selain itu, Rob juga menolak keras pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa para pelaku trading Binomo merupakan pemain judi online.

“Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk ke dalamnya,” jelasnya. “Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi,” sambungnya.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengadili perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz memutuskan aset hasil tindak pidana kasus investasi bodong Binomo dirampas untuk negara.

Dalam hal ini hakim menolak permintaan penuntut umum yang menginginkan aset tersebut dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu.

“Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” ujar ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

Atas dasar itu, hakim memutuskan aset hasil tindak pidana kasus Binomo dirampas untuk negara. Hal itu dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” ucap hakim. (lna)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*


[widget id="text-3"]