
JoSS, MALANG – Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) yang menewaskan ratusan orang. Dari enam tersangka, tiga di antaranya adalah polisi. Dirut LIB dan Ketua Penyelenggara Pertandingan juga jadi tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan enam tersangka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Penyelenggara Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Brimob Polda Jatim AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP TSA.
Menurut Kapolri, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta, panitia penyelenggara tidak mempunyai regulasi penanganan darurat dalam situasi khusus
“Ditetapkan enam tersangka. Kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban,ā kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Selain itu, Kapolri mengungkapkan, sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. “Ditemukan bukti cukup 20 terduga pelanggar terdiri PJU Polres Malang AKBP FH, Kompol WS, AKP WS, Aiptu SS, perwira pengendali 2 AKBP W, AKP D, atasan perintakan penembakan 3 personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP personel tembakan gas air mata dalam stadion 11,” kata Sigit, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu 1 Oktober 2022.
Lebih lanjut Kapolri menjelaskan AHL bertanggung jawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020. “Stadion LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” kata Kapolri.
Lima tersangka lainnya adalah Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Listyo Sigit menuturkan berdasar hasil pemeriksaan tim investigasi, Ketua Panpel Abdul Harris dinilai tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion Kanjuruhan. Sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP, Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. “Dimana pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB,” jelasnya. “Di situ disebutkan pada pasal 3, panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian,” lanjut Listyo Sigit.
Di situ dijelaskan Listyo Sigit, panpel seharusnya wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan. Namun, hal itu tidak dilakukannya. “Kemudian, mengabaikan permintaan dari pihak keamanan, dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity. Dari yang seharusnya, 38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” tuturnya.
Adapun Sekuriti officer Suko Sutrisno juga ditetap sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko dan bertanggungjawab untuk dokumen penilaian resiko.
“Ia juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden,”ungkap Listyo Sigit. “Dimana sebenarnya steward harus stand by di pintu tersebut sehingga kemudian pintu itu tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, dan ini yang menyebabkan penonton berdesakan,” pungkasnya.
Pengumuman tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sebelumnya memerintahkan tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.
“Kenapa dibentuk tim pencari fakta independen? Karena ingin kita usut tuntas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Jokowi di RSUD Saiful Anwar, Rabu (5/10/2022).
Arahan tegas juga disampaikan Jokowi agar para pelaku yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan diberi sanksi. Dia ingin para pelaku diproses pidana. “Yang bersalah diberi sanksi. Kalau masuk ke pidana juga sama, dipidanakan,” imbuh Jokowi. (lna)

Leave a Reply